Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon
TribunCirebon.com/Eky Yulianto
Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). 

Pasalnya, para penyidik menurutnya bekerja tidak profesional demikian pula dengan jaksa dan hakim yang mengadili mereka.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya. 

Susno menyarankan agar saksi Aep serta seluruh aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi. 

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan. 

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.

Ia mengungkap bahwa vonis sidang pembunuhan Vina dan Eky adalah rekayasa para penegak hukum.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," tegas Susno. 

Tiga Pelanggaran HAM

Berita Rekomendasi

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan diduga ada tiga pelanggaran HAM para penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pelanggaran pertama adalah para terpidana tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum.

“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli. 

Pelanggaran kedua adalah penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Uli mengatakan, para terpidana mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi.

Menurut Uli hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017. 

Selain itu berdasarkan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi terdakwa yang mengalami penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi.

“Terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas