Kebohongan Para Saksi Terkuak di Sidang PK, Ini Keyakinan Eks Kabareskrim Soal Kasus Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bersikeras dengan analisanya bahwa kematian Vina Cirebon dengan kekasih Eky
Editor: Hendra Gunawan
Pasalnya, para penyidik menurutnya bekerja tidak profesional demikian pula dengan jaksa dan hakim yang mengadili mereka.
"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntutnya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya.
Susno menyarankan agar saksi Aep serta seluruh aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi.
Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan.
"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.
Ia mengungkap bahwa vonis sidang pembunuhan Vina dan Eky adalah rekayasa para penegak hukum.
"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," tegas Susno.
Tiga Pelanggaran HAM
Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan diduga ada tiga pelanggaran HAM para penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pelanggaran pertama adalah para terpidana tidak mendapatkan hak atas bantuan hukum.
“Absennya hak atas bantuan hukum juga terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar dan Sie Propam Polresta Cirebon pada sekitar Maret 2017,” jelas Uli.
Pelanggaran kedua adalah penyiksaan yang dilakukan oleh penyidik. Uli mengatakan, para terpidana mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi.
Menurut Uli hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan Putusan Sidang Etik Bidpropam Polda Jabar Sie Propam Polres Cirebon pada sekitar Maret 2017.
Selain itu berdasarkan foto yang beredar di media sosial memperlihatkan kondisi terdakwa yang mengalami penyiksaan yang kejam dan tidak manusiawi.
“Terkonfirmasi oleh ahli digital forensik tentang orisinalitas foto tersebut,” tegas Uli.