Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat

Berikut kronologi lengkap Ipda Rudy Soik ketika membongkar mafia BBM hingga berujung pemecatan. Kini ia berjuang mendapat keadilan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Lengkap Ipda Rudy Soik Bongkar Kasus Mafia BBM, Diperintah Atasan Malah Berujung Dipecat
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Iptu Rudy Soik membeberkan sejumlah bukti terkait mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu (31/8/2024), di rumahnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan anggota Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang, Ipda Rudy Soik, menimbulkan kontroversi.

Diketahui, Ipda Rudy diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.

Ipda Rudy tidak terima dipecat dari Institusi Polri dan berjuang mencari keadilan.

Di saat bersamaan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia meminta Kapolri untuk melakukan pengusutan terhadap keputusan Polda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik

Lalu, bagaimana kronologi lengkap pembongkaran kasus mafia BBM berujung pemecatan Iptu Rudy Soik?

Berikut informasinya dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews.com dari Ipda Rudy Soik.

Berawal diperintah pimpinan

Semua bermula saat Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi yang menjabat sebagai Kasat Serse Polresta Kupang menghadap Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, pada 15 Juni 2024.

Berita Rekomendasi

Keduanya melaporkan adanya kelangkaan minyak subsidi jenis solar untuk nelayan NTT

Mendengar laporan tersebut, Kapolresta langsung memberikan perintah Ipda Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi untuk melakukan penyelidikan.

Bahkan, semua perwira Reskrim dapat mandat untuk terlibat dalam pembongkaran kasus mafia BBM subsidi ini.

Seminggu kemudian, Ipda Rudy Soik mengaku didatangi oleh anggota Krimsus Polda NTT berdinas pada subdit IV.

Baca juga: Dipecat Terkait Kesalahan Pemasangan Police Line Kasus BBM, Begini Pengakuan Ipda Rudy Soik

Oknum tersebut juga bertugas menangani kejahatan BBM.

"Yang bersangkutan menyampaikan kepada saya dalam percakapan 'Jika Abang menangkap BBM di Kota Kupang maka akan berdampak kepada Krimsus Polda NTT'," kata Ipda Rudy Soik, Jumat (11/10/2024).

Ipda Rudy Soik melanjutkan ceritanya. Ia kembali menemui atasannya pada 22 Juni 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA

Ia bertemu di lokasi kebakaran di Bandar Udara El Tari Kupang.

Ipda Rudy Soik menyampaikan kepada Kombespol Aldinan, ada anggota Polda NTT yang menemuinya terkait kasus yang sedang diusut.

"Pada saat itu Kapolresta memerintahkan 'Sudah Rud,  tindak lanjut penyelidikan, jika Direktur Reskrimsus Kombespol Benni Hutajuluk menghubungi, itu urusan saya untuk menjelaskan. Kamu tegak lurus'," katanya menirukan ucapan atasan.

Mulai penyelidikan

Ipda Rudy Soik bersama timnya mulai melakukan penyelidikan.

Hingga pada 25 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, Ipda Rudy Soik mendapatkan informasi pertamanya.

Ada tiga anak buah melapor terkait residivis kasus BBM bernama Ahmad Ansar sudah mulai main minyak lagi.

Ahmad pembelian minyak subsidi mulai tanggal 15 Juni 2024 dengan modus menggunakan barcode nelayan.

Pada pukul 12.40 WITA pada hari yang sama, Ipda Rudy Soik memimpin 11 anggota melakukan pengecekan ke tempat penampungan minyak milik Ahmad Ansar di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Namun dalam perjalanan, Ipda Rudy Soik mendapatkan informasi Ahmad Ansar sudah menyetorkan uang koordinasi kepada oknum Anggota Reskrim Polresta Kupang Kota sejumlah Rp 4.000.000. 

Tim memutuskan menunda mengecek TKP dan melakukan konsolidasi di restoran Masterpiece yang letaknya dekat perempatan POLDA NTT.

"Saya untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Serse AKP Yohanes Suardi. Karena secara etika perwira, saya berpangkat di bawah Kasat Serse, tidak etis bagi saya saya jika menanyakan terkait informasi setoran uang koordinasi minyak melalui telepon."

"Maka saya menelpon Kasat Serse AKP Yohanes Suardi untuk bertemu dan makan siang bersama anggota di Restoran Masterpiece."

" Setelah anggota kembali dari lokasi penampungan milik Ahmad dan pada pukul 14.30 WITA, kami anggota Reskrim Polresta Kupang Kota berjumlah 13 orang berkumpul di Restoran MP, pada saat itu kami didatangi oleh oknum anggota Propam Polda NTT," urai Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Blak-blakan Soal Sanksi Pemecatan Usai Ungkap Mafia BBM, Merasa Ditekan Saat Sidang

Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM.
Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM. (Poskupang.com/ Rosalia Andrela)

Setelah pertemuan itu, penyelidikan kasus terus berlanjut.

Pada 26 Juni 2024, Ipda Rudy Soik melakukan pengecekan terkait perizinan penampungan minyak milik Ahmad Ansar pada Dinas Perikanan.

Saat itu, ia mendapatkan informasi terkait nama Law Agwan, seorang pengusaha kelahiran Cilacap, Jawa Tengah, yang memiliki lebih dari enam kapal penangkap ikan. 

Sehari setelahnya, Ipda Rudy Soik akhirnya berhasil bertemu dengan residivis Ahmad di rumahnya.

Dilakukan interogasi untuk memastikan yang bersangkutan pernah membeli BBM jenis solar pada 15 Juni 2024 serta menyetor uang ke oknum polisi.

Ahmad dalam kesempatannya mengakui dua hal tersebut.

Informasi lain, Ahmad juga mengaku memiliki hubungan baik dengan Krimsus Polda NTT dan oknum Propam Polda NTT Aiptu Untung Patipelohi.

"Maka saya memerintahkan anggota untuk memasang garis police line di tempat dan di wadah Ahmad Ansar yang sering digunakan menimbun minyak jenis solar dan pada saat itu saudara Ahmad tidak berkeberatan untuk memasang police line," lanjut Ipda Rudy Soik.

Ahmad kemudian menyebut ada pemain BBM bernama Algajali.

Berbekal informasi tersebut, Ipda Rudy Soik mendatangi lokasi milik Algajali.

"Saya menjelaskan bahwa kedatangan kami dalam rangka pelaksanaan tugas. Saat itu saya bertanya terkait izin, namun Algajali menyampaikan kepada saya bahwa minggu lalu yang bersangkutan sudah berikan uang (dimaksud uang koordinasi) kepada Kanit Tipidter sejumlah Rp15.000.000 dan selama ini yang bersangkutan kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan minyak Krimsus Polda NTT illegal," jelas Ipda Rudy Soik.

Baca juga: Ipda Rudy Soik Anggota Polda NTT yang Berjuang Ungkap Mafia BBM Dipecat, JarNas Anti TPPO Mengecam

Berujung dilaporkan ke Propam

Setelah menutup dua tempat penampungan BBM milik Ahmad dan Algajali, Iptu Rudy Soik melaporkan progres penyelidikan ke AKP Yohanes Suardi dan Kombespol Aldinan Manurung.

"Dan Kapolresta Kupang Kota menjawab WA saya 'Panggil mereka dan buatkan berita acara pemeriksaan'," tuturnya.

Pada 28 Juni 2024, Iptu Rudy Soik memanggil Ahmad untuk diperiksa.

Yang bersangkutan juga dimintai dokumen-dokumen, namun tidak bisa memperlihatkannya.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada Ahmad, Iptu Rudy Soik dan AKP Yohanes Suardi dipanggil Kapolresta Kombespol Aldinan Manurung 

"(Atasan) menyampaikan bahwa beliau sudah dihubungi Dirkrimsus Polda NTT Kombespol Benni Hutajuluk dan Kabidpropam Polda NTT Kombespol Sormin."

"Setelah kami bercerita di ruangan Kapolresta, beliau menyampaikan kalua nan  intervensi Polda semakin kencang, kita masing-masing cari selamat," akunya.

Tidak lama setelah itu, oknum anggota Propam Polda NTT resmi melaporkan Iptu Rudy Soik pada tanggal 27 juni 2024 karena dinilai lakukan pelanggaran etik.

Iptu Rudy Soik dipecat

Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.
Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. (Kompas)

Dirangkum dari Pos-Kupang.com, sidang etik kepada Iptu Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT pada 10-11 Oktober 2024.

Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.

Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi,

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, buka suara terkait pemecatan ini.

Ia menilai ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.

Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.

"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," katanya, Minggu (13/10/2024), dikutip dari Pos-Kupang.com.

Baca juga: 5 Populer Regional: Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal - Respons Ipda Rudy Soik usai Dipecat

Iptu Rudy Soik mengaku dituduh

Sementara itu, Iptu Rudy Soik mengaku mendapatkan berbagai tuduhan terkait pemecatan dirinya.

"Saya juga dituduh meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Saya dituduh melakukan fitnah terhadap sesama anggota polisi," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.

Tuduhan ini muncul setelah saya mencoba menyampaikan, anggota polisi di Krimsus diduga terlibat dalam mafia BBM ke pihak Propam Polda NTT

Sebagaimana telah disebutkan oleh Algajali dan pengakuan Ahmad selama penyelidikan. 

Hal ini juga terbukti di persidangan, Algajali mengaku benar ada kerja sama dengan Krimsus Polda NTT dan menyuap anggota polisi. 

"Saya merasa bahwa ada ke dakadilan dalam kasus ini. Saya mempertanyakan mengapa pimpinannya yang memberikan perintah tidak diproses."

"Selain itu, saya bertanya mengapa hanya saya yang dijadikan target  tindakan hukum, sedangkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penimbunan minyak bersubsidi ini tidak diusut lebih lanjut."

"Bahkan, laporan-laporan yang dilayangkan terhadap saya berasal dari pihak-pihak oknum Polisi yang nama mereka sangat mempunyai korelasi kedekatan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kabid Humas Polda NTT Beberkan Hasil Sidang Kode Etik Ipda Rudy Soik

(Tribunnews.com/Endra)(Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas