Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Baby Sitter di Surabaya Cekoki Obat Penggemuk ke Balita, Dilakukan Setiap Siang Selama Setahun

Kasus baby sitter di Surabaya, Jawa Timur mencekoki anak majikannya dengan obat penggemuk badan viral di media sosial.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Cara Baby Sitter di Surabaya Cekoki Obat Penggemuk ke Balita, Dilakukan Setiap Siang Selama Setahun
Instagram/ Linggra Kartika
Viral Baby sitter di Jatim Kasih Obat Penggemuk Selama 1 Tahun hingga Balita Krisis Hormon 

TRIBUNNEWS.COM - NR (37), baby sitter di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka usai mencekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita, EL (2).

Warga Ngawi, Jawa Timur itu memperoleh informasi obat penggemuk dari rekannya sesama baby sitter.

Obat dibeli secara online di sebuah marketplace dan dimasukkan ke toples warna putih.

Agar tidak ketahuan majikan, toples berisi obat disembunyikan di lemari kamar mandi.

NR memberikan obat yang diperuntukkan orang dewasa selama setahun atau sejak September 2023.

Dua obat berbentuk pil dilarutkan ke dalam minuman EL setiap siang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyatakan NR melakukan hal tersebut agar balita menjadi gemuk dan tidak rewel.

BERITA REKOMENDASI

"Motivasi sementara yang disampaikan oleh pelaku ini, alasannya ingin membuat anak ini menjadi lebih gemuk. Tapi dia tidak memiliki latar belakang bidang medis," bebernya, Senin (14/10/2024), dikutip dari Surya.co.id.

Polisi masih mendalami korban lain selain EL yang dicekoki obat penggemuk.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Akibat perbuatannya, NR dapat dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Sosok Baby Sitter yang Beri Obat Penggemuk ke Balita Selama Setahun, Ingin Pekerjaan Cepat Selesai

Kesaksian Ibu Korban

Akibat perbuatan NR, balita laki-laki EL teridentifikasi kelebihan steroid. 

Wajah bayi yang awalnya dianggap 'gemoy' ternyata membengkak akibat obat yang diperuntukkan orang dewasa.

Kasus ini terungkap pada Agustus 2024, namun ibu korban, LK baru melapor Oktober 2024.

Berdasarkan kesaksian LK, NR yang berasal dari Ngawi, sudah bekerja di rumahnya sejak Oktober 2022.

Obat berbentuk pil disimpan NR di sebuah toples warna putih dan disembunyikan di lemari kamar mandi.

"Lama kerja (si NR) sudah 2 tahun. Dia membeli lewat marketplace. Menyimpan obat-obatan itu laci westafel kamar mandi anak saya," ungkap LK.

Baca juga: Balita di Surabaya Dicekoki Obat Penggemuk, Baby Sitter jadi Tersangka, Ibu Temukan Serbuk di Gelas

Menurut LK, anaknya dicekoki obat saat memasuki makan siang.

"Momennya tuh hampir tiap hari. Kebanyakan siang hari setelah makan siang. Tujuannya supaya anaknya mau makan dan cepat makannya," sambungnya.

Awalnya, LK mencurigai di gelas anaknya terdapat serbuk obat dan ditemukan di dalam kamar mandi.

"Kok bisa ketahuan? Ya, ini sekali lagi luar biasa jalan Tuhan. Obatnya disimpen di botol ini jadi pas lagi bersih-bersih, ART-ku nemuin gelas berisi serbuk ini di gelas anakku."

"Dan dimasukin ke laci kemar mandi. (Biasanya tiap hari bersih-bersih tapi gak ada yang mencurigakan). Kok pas banget pas hari itu ada gelas isi serbuk," tulis LK di Instagramnya @linggra.k, Minggu (6/10/2024).

LK kemudian mencari tahu khasiat dari obat yang ditemukan dan terungkap obat tersebut bernama deksametason serta pronicy. 

"Karena curiga ini serbuk apa. Dicarilah sumbernya sampai ketemu pil-pil tersebut. Dan disearching digoogle ternyata tulisannya obat penggemuk badan (penambah nafsu makan)," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Waspada Babysitter Nakal, Pengasuh Cecoki Bayi dengan Obat Keras Gegara Ogah Repot di Surabaya

(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Frida Anjani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas