Komitmen PT KSP Dukung Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 tentang Miras
Perda Kota Cilegon No 5 tahun 2001 terkait masalah kesusilaan, perjudian, minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, menjadi salah satu komitmen
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon No 5 tahun 2001 terkait masalah kesusilaan, perjudian, minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, menjadi salah satu komitmen yang disikapi serius oleh PT Krakatau Sarana Properti (KSP).
Manager Corporate Secretary (Corsec) PT Krakatau Sarana Properti, Ahmad Iqbal mengatakan, PT KSP sebagai bagian bisnis Krakatau Steel Group yang bergerak dalam bisnis usaha non baja mendukung dan berkomitmen menjalankan Perda tersebut dengan tidak menjual minuman keras beralkohol dengan kadar 20 persen atau di atas 50 persen.
"Jadi perlu kami garis bawahi, sekaligus ini mempertegas kepada semua pihak terkait masalah Perda Kota Cilegon no 5 tahun 2001. Salah satu isunya membahas masalah minuman keras. Bahwa kami tidak menjual minuman keras kepada pelanggan di The Royale Krakatau Hotel maupun di restoran di dalamnya (The Surosowan dan The Kaibon)," kata Ahmad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (15/10/2024).
"Ini harus kami tegaskan kepada publik Kota Cilegon untuk menjawab isu yang mungkin sengaja disebarluaskan untuk memberikan kesan negatif terhadap PT KSP. Salah satunya terhadap unit usaha kami yaitu hotel dan restoran. Apalagi selama ini The Royale Krakatau Hotel maupun The Surosowan dan The Kaibon juga menjadi tempat yang sering dikunjungi. Jadi secara kontrol dan transparansinya terkait masalah miras pada khususnya, publik bisa melihat The Royale Krakatau Hotel dan restoran kami tempat yang aman dan jauh dari miras dan hal-hal yang terkait di dalam Perda nomor 5 tersebut," ujar Ahmad Iqbal.
Ahmad Iqbal berharap ke depannya segala pemberitaan tendensius dan provokatif yang sengaja dihembuskan kepada Krakatau Steel Group maupun Kota Cilegon dapat dihentikan, karena bisa menimbulkan masalah hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja memicu masalah ini.
"Sebagai perusahaan bagian milik negara kami paham betul akan hal ini. PT KSP tidak hanya mewakili dan menjaga nama baik dari Krakatau Steel Group semata, tapi sekaligus kami juga harus menjaga citra Kota Cilegon secara positif," imbuhnya.
General Manager The Royale Krakatau Hotel Rury Ilham, menyampaikan bahwa The Royale Krakatau Hotel dan dua unit usaha di dalamnya yakni restoran The Surosowan dan The Kaibon secara tegas tidak menjual minuman miras atau beralkohol di atas kadar 20 persen.
"Kami paham betul Perda nomor 5 tahun 2001 dan The Royale Krakatau Hotel mendukung peraturan tersebut. Kami tidak akan pernah menjual minuman alkohol berat di atas kadar 20 persen. Demikian juga dengan cocktail maupun wine. Yang perlu diketahui dan diluruskan supaya tidak ada lagi perdebatan panjang dan indikasi menuduh kami menjual miras," kata Rury.