Kronologis Ayah di Kudus Jateng Bunuh Anak Kandung: Korban Pukul Ibunya dan Tuntut Bagi Warisan
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Seorang ayah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial S (65) ditangkap polisi karena membunuh anaknya berinisial BH (38).
Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 15 Oktober lalu.
BH adalah putra pertama dari tiga bersaudara yang saat ini sudah berkeluarga dan tinggal di Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Baca juga: Oknum Dosen Tersangka Pembunuhan Suami di Medan Ludahi Adik Ipar Saat Rekonstruksi
Pada 15 Oktober 2024 sekiranya pukul 23.00 WIB, BH yang saat itu sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Dersalam menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya S.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka S geram terhadap BH karena sering membuat keributan dengan keluarga.
Di antaranya mengancam dan melakukan tindakan kekerasan kepada ibunya, tindakan KDRT kepada istri, juga mengancam adik-adiknya.
Selain itu, lanjut dia, korban BH juga pernah mengancam untuk membakar rumah orangtuanya jika tuntutan hak waris tidak segera dipenuhi.
Beberapa persoalan tersebut, lanjut AKBP Ronni Bonic, menyulut amarah ayahanda BH berinisial S hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya.
Peristiwa tragis yang dialami BH terjadi di Rumah S di Desa Dersalam 15 Oktober tengah malam.
Kala itu, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtua di Dersalam kurang lebih pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Cara CS Habisi Nyawa Istrinya Gara-gara Uang Arisan, Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Sesampainya di rumah orangtuanya, BH marah-marah kepada istrinya meminta sang istri mencari pinjaman uang Rp600.000 untuk keperluan melunasi pinjaman.
Sang istri berhasil mendapatkan pinjaman sebesar yang diharapkan suaminya BH. Kemudian uang tersebut digunakan melunasi utang BH.
Pertikaian yang terjadi di rumah tersangka S malam itu berlanjut ketika adik korban MAA melaporkan kepada ayahanda S yang saat itu berada di luar rumah terkait kemarahan BH kepada istrinya.
S setelah mendengar laporan dari putra ketiganya bergegas pulang menghampiri putra sulungnya BH di rumah.
"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi hutang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya.
Dengan suasana hati penuh dengan emosi dan kemarahan, dalam perjalanan pulang S mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah.
Baca juga: Pria Korea Selatan Habisi Nyawa Kekasih dan Menguburnya dalam Semen, Terbongkar 16 Tahun Kemudian
"Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, misakke bojone bi ibuk.e nek dipateni'. Artinya, jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh.
Setelah percakapan tersebut, tersangka S tetap melanjutkan niatnya menuju korban berada.
S mendatangi korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya memukulkan linggis yang sudah dibawa S ke arah kepala korban BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Pihak Kepolisian Polres Kudus melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan autopsi jasad korban.
Tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.
"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi. Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak. Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi. Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar. Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan," tutur dia.
Korban Residivis
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda. Yaitu tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Aniaya 2 Anak Pengepul Barang Rongsok di Jakarta Barat
Korban juga pernah menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan.
Saat ini korban tidak memiliki pekekerjaan tetap, juga menjabat sebagai salah satu anggota Ormas.
"Korban setiap dapat uang digunakan untuk mabuk-mabukan dan judi online, ditemukan di dalam HP.nya ada beberapa situs judi online," jelas dia.
Tersangka S mengaku khilaf semata hingga bertindak menghabisi nyawa putranya. Kata dia, emosi sesaat tersebut sudah terbendung dalam kurun waktu tertentu.
Puncaknya dilampiaskan pada 15 Oktober lalu hingga nyawa anak sulungnya melayang.
"Emosi mendadak, anak di rumah ngamuk-ngamuk, tindakan spontan. Misal gak saya bunuh, di lain hari gak tenang keluarga saya. Saya misakke (kasihan) cucu dan menantu, menantu gak berani balik ke rumah diancam mau dibunuh. Ibunya juga pernah dipukul beberapa kali," terang dia kepada polisi. (Sam)
Penulis: Saiful Ma sum
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Pidana 15 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.