Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Konawe Selatan Sultra Ditahan usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Begini Kronologinya

Guru honorer SD di Konawe Selatan Sultra dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi dan berujung ditahan. Begini kronologinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Guru Honorer di Konawe Selatan Sultra Ditahan usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Begini Kronologinya
Handout via Tribun Sultra
Guru honorer di salah satu SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial SU ditahan usai dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi. Kini, kasus ini pun viral di media sosial. 

Namun, upaya tersebut tidak kunjung menemukan titik temu karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Lantas, Febry mengungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberikan masukan melalui kepala sekolah tempat terduga pelaku mengajar.

Adapun masukannya adalah agar SU mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda WH dan N, lalu meminta maaf.

Saran Bripka Jefri ini, kata Febry, langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan mengajak SU dan suaminya untuk datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf.

Namun, ternyata ibu korban belum bisa memaafkan.

Setelah itu, keluarga terduga pelaku bersama dengan Kepala Desa Wonua Raya juga sempat datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Pada pertemuan itu, disebutkan pihak korban sudah memaafkan dan tinggal menunggu kesepakatan damai.

BERITA REKOMENDASI

Hanya saja, proses damai itu berujung gagal buntut keluarga korban mendengar kabar bahwa terduga pelaku tidak ikhlas saat minta maaf.

“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.

SU Berujung Ditahan 

Berdasarkan berkas dari Polsek Baito yang dilihat Tribun Sultra, kasus ini pun lantas naik sidik pada 22 Mei 2024 setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 26 April 2024 ke Polsek Baito dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.

Setelah itu pada 7 Juni 2024, kasus ini pun telah naik ke penyidikan lewat terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kemudian, pada 3 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan SU sebagai tersangka.


Singkat cerita, pada 29 September 2024, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan SU berujung ditahan pada Rabu (16/10/2024).

DPRD Sultra Turun Tangan, Minta Penangguhan Penahanan

DPRD Sultra Turun Tangan
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengatakan pihaknya bersama anggota legislatif yang lain akan menemui aparat penegak hukum untuk dilakukan penangguhan penahanan. Upaya tersebut, setelah Tariala menemui SU yang ditahan di Lapas Perempuan Kendari, Senin (21/10/2024).

Kasus ini pun sampai ke DPRD Sultra dan meminta kepada Kejari Konawe Selatan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap SU.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas