Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Guru honorer SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) ini pun ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama

Ia merasa prihatin terhadap kasus yang menimpa Supriyani ini.
Arjun mengingatkan pentingnya menghormati hak-hal kemanusiaan, termasuk para guru honorer.
“Kita tidak ingin ada hak-hak kemanusiaan yang terabaikan. Ibu Supriyani sedang berjuang untuk proses pendaftaran PPPK, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (22/10/2024).
Ia berharap, penangguhan sementara terhadap Supriyani bisa dilakukan, supaya proses pengurusan PPPK tak terganggu.
"Kami meminta penangguhan ini agar ia dapat menyelesaikan berkas-berkasnya dan bertemu dengan keluarganya," jelasnya.
Ia juga meminta orang tua siswa yang jadi korban untuk tak terbawa emosi dan berpikir rasional.
"Penting untuk kita semua berpikir realistis agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat," ujarnya.
Arjun juga menekankan pentingnya perbaikan sistem pendidikan dan peran orang tua dalam mendidik anak.
“Kita tidak boleh lepas tangan dalam pendidikan, baik formal maupun non-formal, dan harus terus mendidik anak di rumah,” katanya.
Ia pun berharap, perlindungan anak dan perempuan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kita perlu memikirkan bagaimana anak ini dapat bersosialisasi kembali dengan teman-temannya dan tidak merasa terkucilkan akibat kasus ini," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Serukan Keadilan Untuk Kasus Tuduhan Guru Honorer Aniaya Murid SD
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Samsul)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.