Kronologi Supriyani Ditahan karena Tuduhan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Guru honorer SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) ini pun ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Nama seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani (37) alias SU viral di media sosial.
Nama Supriyani banyak diperbincangkan lantaran ia ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukul muridnya.
Guru honorer SDN 4 Konawe Selatan (Konsel) ini pun ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Supriyani dituduh aniaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel.
Mengutip TribunnewsSultra.com, Supriyani sudah ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.
AKBP Febry Sam, Kapolres Konsel mengatakan, peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.
Saat itu, siswa SD yang berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut merupakan anak dari anggota Polsek Baito.
"Anggota Polsek Baito," jelasnya.
Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang korban dan menanyai anaknya soal luka tersebut.
Baca juga: Guru Honorer di Konawe Selatan Ditahan usai Dituduh Pukul Anak Polisi, Pakar: Berlebihan
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.
Namun, korban kepada ayahnya mengaku bahwa luka tersebut adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.
Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.