Guru Supriyani Diisukan Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Polda Sultra Turun Tangan Bentuk Tim Internal
Muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di sebuah SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dituduh menganiaya seorang muridnya.
Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari personel Polsek Baito, Aipda WH.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024).
Diberitakan TribunnewsSultra.com, muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.
Menanggapi isu tersebut, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan pihaknya sudah membentuk tim internal.
“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami."
"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” katanya, Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.
"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan."
Baca juga: Supriyani Tak Ditahan Selama Proses Penyidikan Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Ungkap Alasannya
"Pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” terangnya.
Pengakuan Supriyani
Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.
Sebab, pada Rabu, 24 April 2024 lalu, dirinya sedang mengajar di Kelas 1B.
Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.
Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.
Supriyani mengaku tidak bertemu korban, apalagi sampai memukuli D seperti yang dituduhkan padanya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya di LBH HAMI Sultra, Selasa (22/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kemudian, terkait permintaan uang Rp 50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.
Ketika itu, kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan bahwa orang tua korban mau berdamai jika siap membayar Rp 50 juta.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua murid, tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp 50 juta, dia minta siapnya Rp 50 juta," jelas Supriyani.
Supriyani pun tidak menyangka akan mendapat kasus seperti itu, apalagi dirinya kenal baik dengan orang tua D.
"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baku kenal dengan orang tua siswa ini," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Guru Supriyani di Sultra yang Dituding Pukul Siswa Anak Polisi: Dikenal Baik dan Rajin
Bantahan Aipda WH
Sementara itu, Aipda WH membantah dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta dalam proses mediasi.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” ujarnya, masih dari TribunnewsSultra.com.
Aipda WH mengatakan, dalam upaya mediasi yang dilakukan, Supriyani pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.
“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk untuk mendiskusikan ini, beri istri saya waktu untuk berpikir," ungkapnya.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban, N, melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.
Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.
Baca juga: PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Sang ayah menanyakan luka itu, dan korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru di sekolah, Rabu (24/10/2024).
Setelah itu, orang tua korban mengonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru Supriyani dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, Rabu (24/4/2024).
Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, N dan Aipda WH melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito.
Atas laporan itu, penyidik polsek meminta keterangan Supriyani, namun dia mengaku tidak pernah memukul korban hingga luka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Turunkan Tim Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Kasus Guru Supriyani di Konsel
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari)