Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI AL Asal Nias Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa pembunuhan berencana terhadap eks Casis TNI AL dipenjara seumur hidup dan dipecat dari TNI

Editor: Erik S
zoom-in Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI AL Asal Nias Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024) 

Penasihat hukum keluarga korban, Sarozinema Laia, menyebutkan bahwa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Serda Adan dianggap terlalu ringan untuk kasus pembunuhan berencana ini. 

Ia mengaku kecewa terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal hanya divonis pidana pokok hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari institusi TNI.

Ia menilai putusan tersebut terlalu ringan. Menurutnya hukuman yang pantas didapat Serda Adan ialah hukuman mati.

"Kan jelas unsur-unsurnya itu terpenuhi, karena ini pidana murni. Saya tidak masuk ke ranah pertimbangan hakim, mau bagaimana ya kita terima. Setelah berkoordinasi berbicara dengan pihak keluarga korban, kalau mereka tak terima, mungkin kita ambil langkah hukum," ujar Sarozinema saat diwawancarai, Senin (21/10/2024).

Belum lagi, kata dia, pidana tambahan yang dikenakan ke terdakwa hanya dipecat dari TNI.

"Artinya sangat ringan sekali putusan ini, dan kemungkinan nanti setelah keluar salinan putusan kami akan analisa, melihat, membaca, meneliti kemungkinan setelah nanti saya koordinasi dengan pihak keluarga nanti ada upaya hukum yang akan kami lakukan, termasuk untuk permohonan restitusi (ganti rugi)," ujarnya.

 Sarozinema melanjutkan, selain menganggap putusan terlalu ringan, permohonan restitusi keluarga korban juga tidak masuk dalam putusan.

BERITA REKOMENDASI

Adapun nilai restitusi itu lebih kurang Rp550juta, yakni kalkulasi dari kerugian uang Rp221 juta yang ada buktinya.

Sedangkan, kata dia, masih ada kerugian keluarga yang menyerahkan uang tunai kepada terdakwa. Belum lagi keluarga korban pernah memberikan burung murai batu dua ekor yang diminta terdakwa. 

Kata dia, satu ekor burung itu harganya lebih kurang Rp15 juta.

"Terkait dengan permohonan restitusi harusnya ini dikabulkan, karena itu sudah putusan pimpinan LPSK yang sudah dimohonkan oleh keluarga korban. Kami kecewa dan menyesalkannya, karena permohonan restitusi yang dimaksud tidak masuk dalam putusan, artinya dikesampingkan, artinya kami kecewa," ujar dia.

 


 

Penulis: Wahyu Bahar

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

dan

Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas