2 Kades Jadi Tersangka dalam Konflik di Flores, Polisi: Mereka Terbukti Melakukan Pembakaran
Dua kepala desa yang jadi tersangka yakni Kades Ilepati bernama Mikhael Sedu dan Kades Kima Kamak, Dominikus Ola Sanga.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal konflik batas tanah di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terbaru ini, pihak kepolisian menangkap 22 orang yang 16 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka bentrokan warga di dua desa di Adonara Barat.
Dari 16 orang tersebut, di antaranya adalah dua kepala desa, yakni Kades Ilepati bernama Mikhael Sedu dan Kades Kima Kamak, Dominikus Ola Sanga.
Kepala Bagian Operasi Polres Flores Timur, AKP Ridwan menuturkan hal tersebut.
"Mereka terbukti menyerang dan melakukan pembakaran," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita juga menuturkan hal serupa.
16 tersangka tersebut kini ditahan di Polres Flores Timur.
AKBP I Nyoman Putra Sandita menuturkan, pihaknya awalnya mengamankan 11 orang.
Lalu setelah dikembangkan, polisi menangkap warga lainnya.
Para tersangka yang rata-rata berusia 18-66 ini diduga sebagai pelaku anarkis yang membakar rumah warga Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat.
"Mereka sudah kita amankan beserta dengan barang bukti," katanya kepada Tribun Flores, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: TK hingga SMP di Bugalima Flores Timur Diliburkan Pascakonflik Batas Desa
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan empat bom pipa.
"Ada 10 buah tombak, 3 buah parang, busur panah 13 buah, bom pipa 4 buah, serbuk bom pipa, dan peluru senapan angin," ungkapnya.
Warga Mengungsi
Pascakonflik yang terjadi Senin (21/10/2024) ini, ada 177 jiwa atau 52 Kepala Keluarga (KK) yang mengungsi ke Desa Wureh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.