Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Guru Supriyani yang Didakwa Pukul Anak Polisi Rp300 Ribu, Tak Bisa Bayar Uang Damai Rp50 Juta

Supriyani dilaporkan kepada Polres Konawe Selatan setelah tidak bisa membayar uang damai sebanyak itu.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji Guru Supriyani yang Didakwa Pukul Anak Polisi Rp300 Ribu, Tak Bisa Bayar Uang Damai Rp50 Juta
Tribun Sultra/Samsul
Supriyani saat tiba di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mengikuti persidangan perdana, Kamis (24/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA - Supriyani (36), guru hononer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak sanggup membayar uang damai dalam kasus yang menimpanya.

Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito dituding menganiaya anak didiknya, D, yang seorang anak polisi.

Kata Supriyani, dia dipaksa mengaku telah memukul anak itu, meminta maaf, dan dimintai uang damai Rp50 juta oleh orang tua anak itu.

Akan tetapi, Supriyani kemudian dilaporkan kepada Polres Konawe Selatan setelah tidak sanggup membayar uang damai sebanyak itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan mulai 16 Oktober 2024. Namun penahanannya ditangguhkan karena desakan masyarakat dan permintaan dari PGRI Konawe Selatan.

Rekan Supriyani yang juga seorang guru mengatakan fitnah yang didapatkan Supriyani tak sebanding dengan gajinya yang terbilang sangat kecil.

"Gajinya Rp 300.000 per bulan," kata rekan Supriyani dikutip dari Tribun Sultra.

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024).
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). (Dokumentasi Tribun Sultra)

Aipda WH membantah

Berita Rekomendasi

Aipda WH, ayah korban, membantah telah meminta uang kepada Supriyani.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.

Selain itu, Aipda WH menegaskan Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul dalam proses mediasi pertama dan kedua.

Baca juga: Penetapan Tersangka Guru Supriyani Dianggap Janggal, Personel Polsek Baito Dipanggil Propam

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," papar Aipda WH.

Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.

Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp50 juta oleh pihak keluarga korban. Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.

"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai," kata Kastiran.

"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan."

Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.

Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain. Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A.

Kronologi dugaan penganiayaan

Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengatakan peristiwa ini bermula pada 24 April 2024 lalu.

Kala itu siswa SD yang berinisial M sedang bermain. Kemudian, Supriyani datang untuk menegurnya hingga terjadi penganiayaan.

"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Sidang Perdana Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Hari Ini, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai

Febry juga mengonfirmasi bahwa siswa tersebut adalah anak anggota Polsek Baito berpangkat Aipda.

Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka pada paha belakang korban dan menanyai anaknya.

Sang anak mengklaim luka tersebut adalah luka terjatuh saat bermain dengan ayahnya.

Namun, kepada ayahnya, anak itu mengatakan luka itu adalah luka pukulan yang didapatkan dari Supriyani.

Ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH, melaporkan kasus ini kepada Polsek Baito. 

Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi peristiwa itu.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Febry mengatakan upaya mediasi juga sudah dilakukan, tetapi terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya. (Istimewa)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri memberi masukan kepada Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito

Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.

Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.

"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," ujar AKBP Febry.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari setelah ditangguhkan penahanannya oleh Kejari Konsel. Dia kemudian dibawa ke LBH HAMI oleh kuasa hukumnya.

Sidang perdana digelar hari ini

Sidang perdana bagi Supriyani digelar hari ini, Kamis (24/10/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Adapun sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WITA.

Sidang ini akan melibatkan Brimob dan Satpol PP untuk melakukan pengamanan sidang.

Pasukan dari Sat Sabhara Polres Konawe Selatan serta BKO Brimob Polda Sultra sudah terlihat berjaga di halaman PN Andoolo.

Sementara itu, ratusan guru juga menggelar aksi damai dan berkumpul di Gedung Islamic Center, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, yang turut dalam aksi damai itu meminta agar Supriyani divonis bebas.

“Kami meminta Ibu Supriyani harus bebaskan tanpa syarat,” katanya.

Ia juga menyinggung kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas untuk mendukung hal serupa tak terjadi kepada guru-guru lainnya.

“Hari ini kami sampaikan aspirasi, dengan banyak masalah-masalah kriminalisasi guru,” ujarnya.

Para guru itu tidak hanya berasal dari Konawe Selatan saja, tetapi dari sejumlah daerah seperti Kendari dan Konawe.

Menurut Sekretaris Umum PGRI Kendari, Zainuddin Daeng Rapi, aksi solidaritas tidak sampai digelar di depan PN Andoloo.

"Sepertinya kami tidak sampai ke persidangan, sesuai hasil rapat PGRI se-Sultra, kita hanya sampai di Islamic Center Andoolo," kata menambahkan.

(Tribunnews/Febri/Yohenes Liestyo/Tribun Sultra/Laode Ari/Sugi Hartono/Samsul)

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "BREAKING NEWS Sidang Guru Aniaya Murid di Konsel, Brimob dan Satpol PP Perketat Keamanan PN Andoolo"

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas