Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab

Supriyani menyatakan dirinya dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu.

Editor: willy Widianto
zoom-in Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab
TribunnewsSultra/Dewi Lestari
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews Sultra, Dewi Lestari

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru Honorer di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani dilaporkan orang tua murid atas kasus dugaan penganiayaan. Pelapor adalah istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Lambaikan Tangan, Detik-detik Prabowo Tiba di Akmil Magelang Pakai Maung Garuda

Dalam proses penyelidikan, Supriyani menyatakan dirinya dipaksa untuk mengaku telah memukul siswa menggunakan sapu. Proses penyelidikan yang dilakukan Polsek Baito dianggap janggal sehingga Polda Sultra turun tangan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan sejumlah personel Polsek Baito telah dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi juga dipanggil untuk proses penyelidikan.

"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota (Polsek Baito," paparnya.

Kemudian pada Kamis(24/10/2024), Supriyani menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri(PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.  Supriyani tiba di PN Andoolo sekitar pukul 09.30 WITA. Sidang kemudian dimulai pada pukul 10.00 WITA.

Baca juga: Penyidik Polsek Baito yang Tetapkan Guru Supriyani Jadi Tersangka Diperiksa Polda Sultra

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis, mengatakan bahwa dalam dakwaan, terdakwa diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, menggunakan gagang sapu ijuk.

Berita Rekomendasi

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna.

Mendengar dakwaan jaksa Supriyani hanya menggeleng-gelengkan kepala sembari sesekali mengusap matanya. Ia terlihat terus menangis selama persidangan.

Seusai sidang Supriyani yang mengenakan kemeja berkelir putih dan jilbab berwarna hitam mengatakan berharap bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Baca juga: Guru Supriyani Jalani Sidang Perdana di PN Andoolo, PGRI Sultra Gelar Aksi Solidaritas

Meskipun kasus hukumnya masih berjalan, ia tidak kehilangan semangat dan tetap optimis tentang masa depannya sebagai pendidik.

“Harapan saya, semoga proses PPPK berjalan dengan baik dan saya bisa lulus menjadi PPPK,” kata Supriyani.

Supriyani juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari keluarga, rekan guru, dan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Karena dukungan dari berbagai pihak tersebut memberinya kekuatan untuk menghadapi proses ini dengan tegar. Saat diwawancara seusai sidang mata Supriyani terlihat masih sembab. Ketika berbicara pun suara Supriyani terdengar lirih.

Baca juga: Tampang Agus, Oknum Provos KSOP Kendari Tendang Pedagang Ibu-ibu, Nasibnya Berujung Dicopot

Seperti diketahui, saat sidang pertama, PGRI Konawe Selatan maupun Kota Kendari berbondong-bondong mendatangi PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Mereka datang untuk menyuarakan keadilan bagi Supriyani agar dibebaskan tanpa syarat dan mendukungnya dengan membawa poster bertuliskan “Save Guru, Save Supriyani,”

Konsorsium pemuda mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Baito juga turut mendukung Supriyani dengan melakukan aksi damai di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Gaji Guru Supriyani yang Didakwa Pukul Anak Polisi Rp300 Ribu, Tak Bisa Bayar Uang Damai Rp50 Juta

Sementara itu, Penasihat Hukum Supriyani, Samsuddin menyampaikan sebelum sidang pertama berlangsung, sempat ada mediasi antara Supriyani dan pelapor.

Namun, tidak ditemukan titik temu, sehingga tetap proses persidangan tetap dilangsungkan.

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas