Penganiayaan Siswi SMP oleh Ibu-ibu di Lubuklinggau, Pelaku Marah Diklakson, Pernah Dipenjara
Yunita Sari, residivis narkoba, menganiaya siswi SMP hingga viral. Simak kisah lengkapnya!
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Yunita Sari (41) viral di media sosial setelah menganiaya seorang siswi SMP, RKN, di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Aksi penganiayaan ini dipicu ketika RKN mengklakson Yunita yang sedang melawan arus lalu lintas.
Dalam rekaman video yang beredar di Instagram, Yunita terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Sementara RKN dan ibunya mengendarai motor Yamaha Mio merah.
Saat Yunita berusaha menyeberang, ibu RKN membunyikan klakson dua kali untuk memperingatkan agar tidak tertabrak.
Tindakan ini justru memicu kemarahan Yunita.
Yunita lalu menghentikan motor yang dikendarai ibu RKN dan menarik rambut RKN.
Kejadian ini menjadi tontonan warga sekitar, di mana RKN diseret hingga tersungkur ke aspal.
Ibu RKN tidak dapat menolong karena masih menggendong anak kecil, sedangkan suara tangisan adik RKN terdengar ketakutan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, mengungkapkan, RKN dan ibunya segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca juga: Klakson Emak-emak Naik Motor Lawan Arah, Pelajar di Lubuklinggau Dijambak Diseret Sejauh 3 Meter
Tim kepolisian berhasil menangkap Yunita di kediamannya tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, Yunita mengakui perbuatannya dan menyatakan, ia kesal setelah ditegur oleh korban.
"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah," kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).
Yunita Sari diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengonfirmasi, Yunita pernah terlibat kasus narkoba.
"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.
Saat ini, Yunita masih ditahan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.
Polisi masih menyelidiki apakah ia terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.
Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan Warga & Viral
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.