Profil Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hartanya Rp 6,7 M
Berikut profil Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Penulis: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Heru Hanindyo dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Heru Hanindyo memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur diduga menyuap Heru Hanindyo terkait vonis bebas tersebut.
Selain Heru Hanindyo, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Mangapul dan Erintuah Damanik.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur mencapai Rp20.095.397.000
Lantas siapa sosok Heru Hanindyo?
Profil singkat
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Heru Hanindyo berstatus sebagai hakim Pembina Utama Muda (IV/c).
Ia memiliki tiga titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.); S2 Magister Hukum (M.H.); dan Legum Magister (L.L.M).
Gelar L.L.M merupakan gelar pascasarjana di bidang hukum yang bertujuan untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengacara.
Baca juga: Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Naik ke Penyidikan
Sebelum ditempatkan di PN Surabaya, Heru Hanindyo bertugas di sejumlah tempat.