90 Kepala Desa Kabur saat Bawaslu Gerebek Pertemuan di Semarang, Ngakunya Silaturahmi
Bawaslu Kota Semarang menggrebek pertemuan kades se-Jawa Tengah yang diduga mendukung calon tertentu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di sebuah hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024).
Pertemuan ini diduga bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Tim Bawaslu yang terdiri dari 11 personel melakukan penelusuran dan pengawasan langsung di ruang pertemuan lantai tiga.
Saat kedatangan Bawaslu, sekitar 90 kades yang hadir langsung membubarkan diri.
"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan."
"Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.
Para kades yang hadir mengeklaim, kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".
Namun, Bawaslu mencurigai adanya mobilisasi kades untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilgub Jawa Tengah.
Bawaslu meminta keterangan dari para kades yang hadir, yang mengaku berasal dari berbagai kabupaten.
Setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yaitu ketua dan sekretaris.
Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Baca juga: 4 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024: Andika Perkasa-Hendi 64,8 Persen, Ungguli Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Kota Semarang berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Arief menegaskan, ini merupakan kejadian kedua setelah pertemuan serupa pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat yang dihadiri oleh sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Ia mengingatkan, sesuai Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada, di mana setiap pejabat yang melanggar dapat dipidana dengan penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda hingga Rp 600 juta.
Selain itu, terdapat juga sanksi administratif dari pejabat berwenang masing-masing lembaga.
"Ini menunjukkan bahwa ketentuan larangan terkait kades yang melakukan dukung-mendukung, terutama jika dilakukan secara terorganisir, dapat mencederai proses demokrasi," pungkas Arief.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kepala Desa Lari Berhamburan saat Bawaslu Grebek Pertemuan Kades se-Jateng di Hotel di Semarang
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.