Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pengeroyokan Tewaskan Buruh Proyek hingga Peran 11 Tersangka, Salah Satunya Rekan Kerja

Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Dedianus Kaliyo (19), seorang buruh proyek di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Detik-detik Pengeroyokan Tewaskan Buruh Proyek hingga Peran 11 Tersangka, Salah Satunya Rekan Kerja
Istimewa
(Atas) Yanto, terduga pelaku penyebar video yang menyebabkan Dedianus Kaliyo tewas dikeroyok massa. Dedianus Kaliyo (19) seorang pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikeroyok oleh puluhan orang di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali saat menjalani perawatan di rumah sakit, tubuhnya mengalami sejumlah luka-luka (bawah). 


TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Sebelas orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Dedianus Kaliyo (19), seorang buruh proyek di Desa Bakbakan, Gianyar, Bali.

Satu dari 11 tersangka merupakan pelaku yang diduga kuat mengambil rekaman video dari WhatsApp Story Dedianus Kaliyo yang kemudian dia unggah kembali ke akun Tiktok @loghe.dorih dengan narasi yang provokatif "orang bali yg ba**”.

Baca juga: Buruh Proyek di Gianyar Bali Tewas Dikeroyok, Jadi Korban Salah Sasaran yang Dipicu Video Provokatif

Dia adalah MJB alias Yanto (20), warga asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Yanto ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban Dedianus Kaliyo.

Mereka bekerja sebagai buruh di proyek yang sama. 

Yanto telah mencomot story whatsapp korban Dedianus kemudian mengedit video korban menjadi video yang memantik kemarahan warga. 

Sedangkan 10 tersangka lainnya diketahui adalah warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan hingga menewaskan Dedianus. 

Saat peristiwa pengeroyokan, Yanto kabur menyelamatkan diri ke NTT.

Kasus ini sempat simpang siur lantaran muncul narasi salah sasaran.

Selang beberapa hari, Yanto ditangkap di NTT oleh Satreskrim Polres Gianyar. 

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Dikeroyok saat Tangkap Pelaku Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi Selasa (15/10/2024), dipicu viralnya unggahan di Tiktok yang melecehkan masyarakat Bali, dengan latar belakang video melasti krama Banjar Angkling, Desa Bakbakan.

Warga bereaksi dan mencari orang yang memposting video itu.

Berbekal ciri-ciri dari latar belakang dalam video, sejumlah warga Angkling lantas melakukan sweeping di areal proyek jalan di wilayah setempat.

"Mereka melakukan sweeping sebanyak dua kali di bangunan proyek, di bangunan pertama tidak ditemukan, di bangunan kedua ditemukan korban," kata AKBP Umar.

Tanpa melakukan kroscek, sejumlah orang ini langsung menyeret korban Dedianus ke jalan raya dan mereka main hakim sendiri. 

Di jalan raya itu korban dikeroyok hingga mengalami luka parah.

"Masyarakat tanpa kroscek mengambil tindak pidana dengan menjemput korban dan langsung menghakimi secara bersama-sama, hingga korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar," ungkap dia.

Barang bukti yang diamankan mulai dari pisau, bongkahan batu, pakaian adat yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban hingga handphone milik Yanto.

"Atas kejadian ini, kami mengamankan 10 orang yang menjadi pelaku pengeroyokan. Dengan perannya masing-masing," imbuh Kapolres.

Baca juga: Nekat Curi Uang Rp 2 Juta Milik Turis Asing di Bali, Fadly Dikeroyok Warga hingga Tengkoraknya Retak

Identitas dan Peran 11 Tersangka

Berikut identitas 11 tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Dedianus.

  1. MJB alias Yanto (20), warga asal Sumba Barat Daya
  2. I Kadek DK (23), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  3. Dewa Gede S (21), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  4. I Kadek AP (19), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  5. Dewa Gede PM (28), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  6. I Kadek Y (28), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  7. I Komang DW (36), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  8. I Dewa GM (31), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  9. Pande Putu S (41), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  10. Dewa Gede IG (25), Banjar Angkling, Desa Bakbakan
  11. I Ketut S (44), Banjar Angkling, Desa Bakbakan

Apa peran ke-11 tersangka tersebut?

Berikut dirangkum dari TribunBali.com:

MJB alias Yanto adalah orang yang diduga kuat mengambil rekaman video dari WhatsApp Story milik Dedianus Kaliyo.

Video itu kemudian dia unggah kembali melalui akun Tiktok @loghe.dorih.

Namun unggahan itu ditambah dengan narasi provokatif yang berbunyi "orang bali yg ba**”.

Sementara itu 10 warga Banjar Angkling, Desa Bakbakan, yakni  I Kadek DK (23) berperan sebagai orang yang menikam korban menggunakan pisau.

Baca juga: Nekat Curi Uang Rp 2 Juta Milik Turis Asing di Bali, Fadly Dikeroyok Warga hingga Tengkoraknya Retak

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pisau tersebut berupa pisau kecil atau di Bali biasa disebut pisau untuk nyait canang.

Dewa Gede S (21), memukul korban menggunakan bongkahan batu. 

Selanjutnya I Kadek AP yang saat itu menyeret korban dari bedeng ke jalan raya untuk dikeroyok.

Tujuh tersangka lainnya masing-masing Dewa Gede PM, I Kadek Y, I Komang DW, I Dewa GM, Pande Putu S, Dewa Gede IG dan I Ketut S semuanya berperan menjemput korban di bedeng.

Berdasarkan hasil autopsi di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, korban meninggal karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul dan tikaman senjata tajam.

"Setelah mengamankan 10 pelaku pengeroyokan, selanjutnya tim melakukan pendalaman," kata dia.

"Ternyata korban bukan pemilik akun Tiktok yang melecehkan orang Bali. Namun story WhatsApp-nya diambil dan diedit oleh tersangka Y (Yanto) dengan tambahan kata menghina orang Bali," ujar AKBP Umar.  

Saat para tersangka mengeroyok korban, Yanto langsung melarikan diri dari bedeng. 

Ia sempat bersembunyi antar pulau mulai dari menyeberang ke Nusa Penida hingga terakhir ditemukan di Sumba Barat Daya. 

"Proses pengejaran cukup melelahkan karena pelaku menyeberang pulau dan terakhir kami tangkap di Sumba Barat Daya," ujar Umar.

AKBP Umar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pisau yang dibawa oleh seorang pelaku bukan dibawa untuk sengaja melukai korban.

Pelaku membawa pisau karena saat itu sedang berlangsung upacara piodalan di Banjar Angkling.

"Tersangka yang bawa pisau saat itu sedang ada odalan di pura. Ini dibawa dari rumah. Untuk 10 tersangka ini, kami jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP. Kami pastikan dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak dalam pengaruh alkohol," ujar Umar.

Sedangkan Yanto dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 338 karena menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

"Korban dan pelaku Y ini masih ada hubungan kekerabatan, dan sama-sama bekerja di bedeng dalam proyek jalan di Desa Bakbakan, Gianyar. Motif dia membuat video tersebut, awalnya hanya iseng," ujarnya.

Sebelumnya, Dedianus Kaliyo (19), seorang buruh proyek jalan di kawasan Desa Bakbakan, Gianyar, Bali tewas dikeroyok warga.

Dedianus diduga menjadi korban salah sasaran.

Dia dikeroyok warga setelah dituding menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial.

Padahal Dedianus tak pernah melakukan hal tersebut.

Dia hanya memosting story WhatsApp soal iring-iringan masyarakat Bali yang tengah menggelar upacara. 

Namun belakangan unggahan Dedianus itu tiba-tiba muncul di akun Tiktok @loghe.dorih.

Di unggahan itu juga disematkan narasi provokatif "orang bali yang ba**".

Akibatnya warga setempat marah hingga melakukan pengeroyokan terhadap Dedianus.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Sanjiwani Gianyar.

Namun keesokan harinya nyawa Dedianus tak tertolong.

Awal Mula Pengeroyokan

Informasi dari Ketua III Flobamora Bali, Marthen Rowa Kasedu, awalnya Dedianus melihat iring-iringan masyarakat Bali sedang menggelar upacara. 

Dedianus kemudian memvideokan iringan umat tersebut kemudian diunggah di story WhatsApp.

"Almarhum Dedianus Kaliyo dan @loghe dorih adalah orang yang berbeda. Dedianus Kaliyo hanya pasang story WA, dalam videonya tidak ada tulisan apapun," ujar Marthen.

Marthen mengatakan, yang bersalah dalam kasus ini adalah pemilik akun @loghe.dorih.

Sebab pemilik akun tersebut yang mengambil story WA Dedianus lalu dibawa ke Tiktok dan dibuatkan caption yang membuat orang marah.

"Almarhum tidak tahu siapa pemilik akun @loghe.dorih, bahkan sampai meninggal pun almarhum tidak tahu bahwa videonya diambil dan ditambahkan caption yang membuat orang marah. Almarhum adalah korban salah sasaran," ujar Marthen.

Kronologis Pengeroyokan

Peristiwa ini terjadi Selasa (15/10/2024) pukul 23.32 Wita. 

Pengeroyokan dilatarbelakangi karena postingan di media sosial yang memancing emosi warga. 

Warga yang tersulut emosi berkumpul. 

Mereka curiga yang membuat video itu buruh proyek yang bekerja di sekitar sana.

Warga pun menggelar sweeping di sekitar areal proyek perbaikan jalan dan gorong-gorong. 

Mereka menemukan Dedianus di sebuah rumah penampungan pekerja proyek. 

Disebutkan ada sekitar 50 orang yang mendatangi Dedianus Kalaiyo.

Massa kemudian menyeretnya keluar dari tempat penampungan menuju jalan. 

Mereka langsung melakukan pengeroyokan beramai-ramai. 

Kabar ini kemudian sampai ke telinga polisi.

Dua unit mobil patroli dari Polsek Gianyar dan Polres Gianyar datang untuk mengevakuasi korban. 

Dedianus dibawa ke RSUD Sanjiwani Gianyar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan sejumlah luka lainnya.

Saat dibawa ke RSUD Sanjiwani, Dedianus Kalaiyo masih dalam keadaan sadar bahkan masih bisa memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. 

Namun ia tak bertahan, ia meninggal keesokan harinya. 

Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi akhirnya menangkap Yanto, terduga pelaku penyebar video yang menyebabkan Dedianus Kaliyo tewas dikeroyok massa di kawasan Desa Bakbakan, Gianyar, Bali.

Yanto adalah pemilik akun Tiktok @loghe.dorih yang memposting ulang video Dedianus dengan tulisan provokatif "orang bali yang ba**".

"Yanto pelaku pemosting video sudah ditangkap," ujar sumber Tribun Bali, Rabu (23/10/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Duduk Perkara Pengeroyokkan Dedianus di Gianyar Bali Dibeber Polisi, Ini Peran 11 Tersangka Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas