Kronologi Penganiayaan Siswa SD di Sultra yang Dibacakan saat Sidang, Guru Supriyani Membantah
Sebelum persidangan dimulai Supriyani membantah tudingan yang dilayangkan terhadapnya. JPU membacakan kronologi penganiayaan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang perdana kasus penganiayaan siswa pada Kamis (24/10/2024).
Supriyani selaku terdakwa masuk ruang sidang didampingi kuasa hukum dan keluarga.
Wanita 38 tahun itu membantah memukul siswa yang juga anak anggota polisi.
”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” ucap Supriyani sebelum masuk ruang sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.
Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.
Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.
Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.
”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.
Baca juga: Politikus Jansen Sitindaon Desak Jaksa Bebaskan Guru Supriyani
Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.
"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.
Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.