Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Jansen Sitindaon Desak Jaksa Bebaskan Guru Supriyani

Jansen Sitindaon mendesak Jaksa Agung untuk membebaskan Guru Supriyani dari tuduhan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Politikus Jansen Sitindaon Desak Jaksa Bebaskan Guru Supriyani
Kolase Tribunnews.com
Jansen Sitindaon mendesak Jaksa Agung untuk membebaskan Guru Supriyani dari tuduhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang politikus dari Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Jaksa Agung untuk membebaskan Guru Supriyani, yang menjadi tersangka akibat dugaan pemukulan terhadap muridnya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Jansen, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menyatakan melalui akun media sosialnya, guru tersebut seharusnya dituntut bebas.

"Kalau sudah di tahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas, Pak Jaksa Agung," tulis Jansen.

Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membebaskan Supriyani dalam putusannya.

Menurut Jansen, kasus ini berhubungan dengan pendidikan, bukan pidana.

Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.

Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.

Siapa Jansen Sitindaon?

Jansen Sitindaon, SH, MH, adalah seorang politikus yang lahir di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Ia merupakan kader Partai Demokrat dan telah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal sejak 2020.

Baca juga: Kondisi Ekonomi Supriyani: 16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Jansen meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkarier sebagai pengacara.

Uang Damai Rp 50 Juta Terbongkar


Sementara itu, kronologi munculnya uang damai sebesar Rp 50 juta dalam kasus ini diungkapkan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Menurutnya, mediasi antara keluarga Supriyani dan pihak kepolisian tidak membuahkan hasil.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas