Sopir Truk di Tabanan Berjuang Melawan Denda Rp 17 Juta karena Kredit TV
I Made Sugitayasa, sopir truk, berjuang melawan denda akibat pemalsuan dokumen.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Tabanan, Bali – I Made Sugitayasa, seorang sopir truk berusia 60 tahun asal Tabanan, Bali, menghadapi masalah serius setelah diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait kredit televisi LED 18 inch.
Pria yang menjadi tulang punggung keluarga ini membeli televisi seharga Rp 1.093.000 dengan cara mencicil sebesar Rp 181.000 setiap bulan.
Menurut kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, saat ditemui di Denpasar pada Selasa, 15 Oktober 2024, tandatangan Sugitayasa diduga dipalsukan untuk kepentingan pihak finance tanpa sepengetahuannya.
"Tanpa sepengetahuan dan diduga tandatangan Pak made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," jelasnya.
Laporan resmi telah diajukan oleh Sugitayasa ke Polres Tabanan dengan nomor STP278X2024SPKT.
Laporan ini mengeklaim bahwa ia tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan pihak finance, yang menyatakan adanya tunggakan denda sekitar Rp 17 juta.
Sugitayasa, yang memiliki istri dan tiga anak, merasa terkejut ketika mengetahui bahwa kredit televisi yang dibelinya dikaitkan dengan pihak finance tanpa pengetahuannya.
"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan, kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tandatangan apapun," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penyiram Air Keras Senyum Dengar Agus Salim Kisruh dengan Pratiwi Noviyanthi soal Uang Donasi
Sugitayasa berharap ada mediasi untuk menyelesaikan masalah ini, namun pihak finance menolak permohonan tersebut dan tetap menuntut pelunasan sesuai perjanjian yang tidak pernah ditandatangani olehnya.
"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali, padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai, tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," tambahnya.
Sementara itu, pihak finance melalui Branch Manager Cabang Tabanan mengeklaim bahwa Sugitayasa dan istrinya telah menandatangani perjanjian pembiayaan.
Mereka menyebutkan bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran angsuran sejak bulan ke-8 dengan total denda mencapai Rp 17.539.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik
(TribunJatim.com/Alga)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.