Cekcok Berujung Maut, EJ Cekik Istrinya hingga Tewas Lalu Gantung Jasadnya di Tiang Rumah
EJ menggantung tubuh istrinya yang sudah tak bernyawa di tiang rumah mereka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Cekcok pasangan suami istri EJ (24) dan SME (22), warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berujung maut.
Sang istri, SME tewas setelah dicekik oleh EJ.
Tragisnya lagi, penganiayaan EJ tak sampai disitu saja.
Pria ini kemudian menggantung tubuh istrinya yang sudah tak bernyawa di tiang rumah mereka.
Baca juga: Kronologis Ayah Dibunuh 2 Eksekutor Saat Hendak Jemput Anak di Bogor, Berikut Pengakuan Pelaku
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Aditya, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban SME dianiaya oleh pelaku.
Korban ditemukan tewas dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah rumah orang tua pelaku, Kamis (3/10/2024) lalu.
"Sebelumnya terlibat cekcok antara pelaku dan korban. Korban dicekik pelaku, korban kemudian digantung dalam keadaan meninggal dunia," jelas Aditya saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Jumat (25/10/2024).
Dari hasil visum et repertum luar tubuh korban oleh pihak RSUD Komodo, ditemukan luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban.
Di antaranya luka pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran napas sehingga mati lemas.
Hal ini sesuai dengan hasil autopsi jenazah oleh tim Forensik Bidang Kedokteran dan kepolisian Polda NTT, pada 15 Oktober 2024.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Tetangga Lihat Pelaku Genggam Pisau
"Jadi tanda-tanda kematian korban bukan gantung diri, kalau gantung diri ada cirinya sendiri. Tapi, ketika kemarin kita visum luar itu tanda-tandanya bukan mati gantung diri, mati dulu baru digantung," jelasnya.
Kini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat telah menetapkan EJ sebagai tersangka.
Ayah satu anak itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
"Dari kronologi tersangka ini sedang ribut berdua, tidak ada orang lain lagi di situ. Saksi tetangga pun tidak ada yang melihat selain suami korban. Jadi patut diduga yang melakukan penganiayaan suami dari korban," katanya.
Aditya menolak menjelaskan modus operandi pelaku menggantung jasad korban.
Aditya tidak mau modus operandi pelaku akan ditiru oleh masyarakat luas.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Pria di Manggarai Barat, NTT Cekik Istri hingga Tewas Lalu Digantung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.