Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Pulang Liburan dari Cappadocia Ditahan Polisi, Kini Selebgram Alnaura DPO Ditangkap di Jepang

Tahun 2022 Alnaura Karima Pramseti selebgram asal Palembang pernah viral ditahan usai pulang liburan dari Cappadocia Turki kini ditangkap di Jepang.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dulu Pulang Liburan dari Cappadocia Ditahan Polisi, Kini Selebgram Alnaura DPO Ditangkap di Jepang
ig/alnauraakpp/Kejati Sumsel.
Alnaura Karima Pramesti, selebgram Palembang berhasil ditangkap di Jepang setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong. Tahun 2022 lalu dia juga ditangkapa dan ditahan atas kasus yang sama usai pulang liburan dari Turki. 

 

Polsek Ilir Barat I Banjir karangan bunga

Pascapenahanan terhadap Alnaura, Polsek Ilir Barat I banjir karangan bunga, Minggu (16/1/2022).

Deretan karangan bunga berisi ungkapan bahagia dan selamat atas penetapan tersangka Alnaura berjejer di depan kantor polisi.

Dari pantauan Tribun Sumsel di lapangan, setidaknya ada 15 papan bunga yang berjejer di halaman Polsek Ilir Barat I.

Tulisan terimakasih dan ucapan selamat mendominasi isi karangan bunga tersebut.

"Terimakasih kepada Kapolsek dan jajaran, telah mengungkap kasus investasi bodongg Alnaura. Korban-korban investasi dan arisan bodong Alnaura," bunyi tulisan di salah satu karangan bunga.

 

Ditangkap di Jepang

BERITA REKOMENDASI

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan "bersembunyi".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.


"Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022," bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas