Guru Supriyani Bermodal Doa Jalani Sidang Kedua di PN Andoolo, Berharap Segera Kembali Mengajar
Guru Supriyani mengaku dirinya lebih tenang dan semangat saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani mengaku dirinya lebih tenang dan semangat saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Sidang kedua guru Supriyani beragendakan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani merasakan hal berbeda menjalani sidang kali ini dibanding sidang perdana pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.
“Kalau ini lebih semangat,” kata Supriyani kepada TribunnewsSultra.com, usai sidang pembacaaan eksepsi, Senin ini.
Ia pun mengaku tak melakukan persiapan apapun untuk menjalani sidang kedua ini.
“Tidak ada (persiapan) hanya berdoa saja,” ucapnya.
Ia berharap sidang ini menjadi terakhir bagi dirinya agar bisa kembali mengajar di sekolah.
Baca juga: Pihak yang Bisa Kena Batunya jika Bohong di Kasus Guru Supriyani: Aipda WH, Penyidik hingga Kades
“Mudah-mudahan sidang ini menjadi yang terakhir, dan bisa selesai hingga bisa mengajar kembali di sekolah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Minta Sidang Tetap Berlanjut
Sementara itu dalam sidang eksepsi, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara.
Ditemui usai sidang, Andri mengungkap alasan pihaknya agar sidang berlanjut.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.
Baca juga: Pengacara Aipda WH: Guru Supriyani Mengaku Pukul Anak Aipda WH
Maka pihaknya akan memintai pertanggungjawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat Supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," katanya.