Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Bermodal Doa Jalani Sidang Kedua di PN Andoolo, Berharap Segera Kembali Mengajar

Guru Supriyani mengaku dirinya lebih tenang dan semangat saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Supriyani Bermodal Doa Jalani Sidang Kedua di PN Andoolo, Berharap Segera Kembali Mengajar
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

Pengadilan Negeri Andoolo kembali melaksanakan sidang perkara penganiayan dilakukan guru honerer Supriyani kepada muridnya, Senin (28/10/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi Supriyani yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Andri Darmawan. 

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara. 

Penasehat Hukum Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.

Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," ujarnya.

Sebut Kasus Guru Supriyani Direkayasa

Andri Darmawan dalam eksepsi mengatakan kasus guru Supryani direkayasa.

Ia mengatakan setidaknya ada beberapa hal pihaknya menilai kasus sengaja direkayasa.

Pertama, dalam kasus ini antara pelapor dan penyidik memiliki interes, di mana orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja satu kantor.

Diketahui, Aiptu WH, orang tua anak yang diduga mengalami penganiayaan bekerja di Polsek Baito, Konawe Selatan.


Bahkan, Aiptu WH pun memiliki jabatan cukup strategis di Polsek Baito

Kedua, kata Andri, pihaknya menemukan ada paksaaan kepada guru Supriyani untuk mengaku perbuatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas