Pengeroyokan di Kuta Utara, Bali: Ancaman Hukum untuk 2 Anggota Ormas
Penganiayaan di bar Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali melibatkan dua anggota ormas. Pelaku kini ditangkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polres Badung mengumumkan penetapan dua anggota organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan bar di proyek pembangunan apartemen Bumbak Umalas, Kecamatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (28/10/2024).
Dua pelaku, Frenky Saureh (44) dan Haiden Villierselmin (45), terlihat menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian ke Halaman Polres Badung.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan keterlibatan ormas dalam insiden ini.
"Untuk anggota Ormas masih kita dalami. Hanya saja memang ada indikasi hal seperti itu (anggota Ormas -red)," ujar Teguh.
Penganiayaan terjadi ketika korban, IB Putu Agung Supradnyana Putra, bersama rekan-rekannya sedang menutup bar.
Pelaku meminta bir, tetapi korban menjelaskan stok sudah habis.
Pelaku marah, melempar korek api, dan melakukan penganiayaan.
Korban mengalami dua kali pukulan di bagian perut dan satu kali di pelipis kanan, hingga sempat tidak sadarkan diri.
"Saat korban sadar, kedua pelaku sudah tidak ada di lokasi," ungkap Kapolres.
Baca juga: 3 Pengakuan Pemilik Toko Buah Didatangi Oknum Ormas di Jakbar, Cekcok usai Dipalak Uang Keamanan
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada pelipis dan perut.
Pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul GARANG Saat Buat Keributan di Kuta Utara, Pakai Baju Orange, 2 Anggota Ormas Diam Tanpa Kata
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.