Profil Prof Bagong Suyanto, Disorot usai Bekukan BEM FISIP Unair Buntut Karangan Bunga Presiden
Berikut profil Prof Bagong Suyanto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) disorot bekukan BEM FISIP Unair.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Prof Bagong Suyanto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) yang disorot usai bekukan BEM FISIP Unair.
Bagong Suyanto belumnya membekukan BEM FISIP Unair karena geger karangan bunga bernada satire untuk presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dibuat oleh BEM FISIP Unair.
Pembekuan BEM FISIP Unair pada akhirnya berbuntut panjang dan menimbulkan pro-kontra.
Diberitakan TribunJatim.com, pihak BEM FISIP Unair dan Bagong Suyanto diagendakan akan melakukan pertemuan guna menindaklanjuti hal ini, pada Senin (28/10/2024).
Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Bagong Suyanto?
Profil Bagong Suyanto
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Bagong Suyanto berasal dari Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur
Pria bernama lengkap Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs., M.Si itu lahir pada 6 September 1966 atau kini berusia 58 tahun.
Dikutip dari pddikti.kemdikbud.go.id, Bagong Suyanto menempuh pendidikan S1-nya di Unair dan menyelesaikannya pada 1988.
Ia kemudian meraih gelar Magister Sains di kampus sama pada 1999.
Untuk titel S3 bidang sosiologi dia selesaikan pada 2012 di Unair juga.
Baca juga: Meme Prabowo-Gibran Berujung Pembekuan BEM FISIP Unair, Senin Esok Mereka Gelar Aksi Solidaritas
Berdasarkan Curriculum Vitae (CV) yang diunggah di unair.ac.id, Bagong Suyanto merupakan pakar sosiologi Anak dan Guru Besar Sosiologi.
Ia mengajar sosiologi ekonomi, program pembangunan, teori sosial, metodologi penelitian filsafat permasalahan pada jenjang sarjana hingga program doktor.
Bagong Suyanto memfokuskan penelitiannya pada sosiologi ekonomi, hak-hak anak dan perempuan, serta kemiskinan dan masalah kesenjangan sosial.
Ia menerima 24 hibah untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai lembaga nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.