Komisi III DPR Desak Propam Polda Sulteng Tindak Oknum Penganiaya Tahanan Hingga Tewas
Propam Polda Sulteng didesak tegas mengusut kasus tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho, pada Senin (28/10/2024).
Adapun rapat kali ini membahas beberapa isu spesifik, di antaranya soal pemecatan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti terkait kasus kematian tahanan.
Politikus NasDem itu meminta Bidang Propam Polda Sulteng dengan tegas bersikap atas kasus ini.
“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the point saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” kata Sahroni.
Hal tersebut Sahroni suarakan lantaran dirinya ingin setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian, dapat terselesaikan secara tegas, objektif, dan transparan.
“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindungi atau diulur-ulur. Dan kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” ujar Sahroni.
Sebab Sahroni tidak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Apalagi, kasus penganiayaan seperti ini jelas menyalahi prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.
Misteri tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu
Misteri kematian BA (28), tahan Polresta Palu akhirnya terungkap.
BA ternyata mengalami penganiayaan dari dua petugas jaga tahanan.
Terduga berinisial Bripda CH dan Bripda M, menganiaya almarhum BA pada tanggal 12 September 2024, pukul 02.00 WITA.
Yaitu sehari sebelum korban dinyatakan meninggal oleh dokter pada 13 September 2024.
Baca juga: Tahanan Polres Palu Meninggal Diduga Dianiaya, Keluarga Tuntut Keadilan
Fakta-fakta itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabidpropam, Dirreskrimum, Kabidhumas, Kapolresta Palu, bertempat di Ruang Rupatama Lantai 2, Polda Sulteng, Senin (30/9/2024) malam.
Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian tahanan tersebut.
Terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti sekitar 10 orang, pegawai rumah sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter, Pawas, dan penyidik Satreskrim yang menangani.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan pertama dengan cara menampar wajah, kemudian korban dikeluarkan Bripda M dari dalam kamar.
Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal, dan memukul bagian ulu hati menggunakan tangan kiri terkepal.
Bidpropam Polda Sulteng juga menyita barang bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR untuk pemeriksaan.
Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, data dari DVR tersebut sedang diproses oleh Labfor Mabes Polri
"DVR ini sendiri saat ini sedang di ambil datanya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta," ujarnya
Kombes Pol Rama Samtama menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap 26 saksi diperoleh fakta bahwa telah terjadi kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan enam petugas jaga tahanan, 2 Pawas dan 1 penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan patut diduga telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bribda CH dan dibantu oleh bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 September 2024 dini hari" ujar Kombes Pol Rama Samtama
Baca juga: Setelah Nimbrung Tuntaskan Kasus Vina, Kini Dedi Mulyadi Siap Bantu Kasus Korban Congkel Mata Bogor
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan, motif dugaan penganiayaan tahanan oleh dua petugas jaga karena emosi.
BA disebut berisik di jam istirahat tahanan lain.
"Jadi motif ini masih terus kami dalami," ujar Kombes Pol Parajohan Simanjuntak.
Kedua terduga kini ditahan oknum polisi di Subditprovos Bidpropam Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berdasarkan arahan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Dirreskrimum bekerjasama dengan Bidpropam akan melalukan investigasi secara menyeluruh dalam rangka menentukan penyebab kematian BA.
Proses ekshumasi telah disepakati dan akan dikoordinasikan dengan pihak keluarga.
"Untuk waktunya kami akan komunikasi kepada pihak keluarga korban, paling lama hari Jumat Insya Allah, bisa lebih cepat hari kamis ini," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak
Baca juga: Seorang Tahanan Tewas di Kamar Mandi Polsek Teluknaga, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polda Sulteng.
"Saya mengajak kepada kita semua mari kita yakini bersama bahwa Polda Sulteng akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, lebih lanjut kamipun berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan perkara ini sebagai wujud transparansi Polri terhadap masyarakat," tutup Irjen Pol Agus Nugroho.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.