Komisi III DPR Desak Propam Polda Sulteng Tindak Oknum Penganiaya Tahanan Hingga Tewas
Propam Polda Sulteng didesak tegas mengusut kasus tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho, pada Senin (28/10/2024).
Adapun rapat kali ini membahas beberapa isu spesifik, di antaranya soal pemecatan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik serta tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti terkait kasus kematian tahanan.
Politikus NasDem itu meminta Bidang Propam Polda Sulteng dengan tegas bersikap atas kasus ini.
“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the point saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” kata Sahroni.
Hal tersebut Sahroni suarakan lantaran dirinya ingin setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian, dapat terselesaikan secara tegas, objektif, dan transparan.
“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindungi atau diulur-ulur. Dan kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” ujar Sahroni.
Sebab Sahroni tidak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Apalagi, kasus penganiayaan seperti ini jelas menyalahi prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.
Misteri tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu
Misteri kematian BA (28), tahan Polresta Palu akhirnya terungkap.
BA ternyata mengalami penganiayaan dari dua petugas jaga tahanan.
Terduga berinisial Bripda CH dan Bripda M, menganiaya almarhum BA pada tanggal 12 September 2024, pukul 02.00 WITA.
Yaitu sehari sebelum korban dinyatakan meninggal oleh dokter pada 13 September 2024.
Baca juga: Tahanan Polres Palu Meninggal Diduga Dianiaya, Keluarga Tuntut Keadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.