Komisi III DPR Desak Propam Polda Sulteng Tindak Oknum Penganiaya Tahanan Hingga Tewas
Propam Polda Sulteng didesak tegas mengusut kasus tewasnya tahanan bernama Bayu Aditiawan di Polresta Palu
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
Fakta-fakta itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho didampingi Kabidpropam, Dirreskrimum, Kabidhumas, Kapolresta Palu, bertempat di Ruang Rupatama Lantai 2, Polda Sulteng, Senin (30/9/2024) malam.
Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtama mengatakan, pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus kematian tahanan tersebut.
Terdiri dari petugas jaga tahanan 9 orang, Kasat Tahti sekitar 10 orang, pegawai rumah sakit Bhayangkara 5 termasuk dokter, Pawas, dan penyidik Satreskrim yang menangani.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penganiayaan pertama dengan cara menampar wajah, kemudian korban dikeluarkan Bripda M dari dalam kamar.
Selanjutnya, Bripda CH memukul wajah sebelah kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan terkepal, dan memukul bagian ulu hati menggunakan tangan kiri terkepal.
Bidpropam Polda Sulteng juga menyita barang bukti rekaman CCTV dalam bentuk DVR untuk pemeriksaan.
Kombes Pol Rama Samtama menjelaskan, data dari DVR tersebut sedang diproses oleh Labfor Mabes Polri
"DVR ini sendiri saat ini sedang di ambil datanya oleh Labfor Mabes Polri di Jakarta," ujarnya
Kombes Pol Rama Samtama menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap 26 saksi diperoleh fakta bahwa telah terjadi kelalaian dalam prosedur jaga tahanan yang dilakukan enam petugas jaga tahanan, 2 Pawas dan 1 penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan patut diduga telah terjadi peristiwa penganiyaan yang dilakukan oleh petugas jaga Bribda CH dan dibantu oleh bripda M terhadap almarhum yang terjadi di tanggal 12 September 2024 dini hari" ujar Kombes Pol Rama Samtama
Baca juga: Setelah Nimbrung Tuntaskan Kasus Vina, Kini Dedi Mulyadi Siap Bantu Kasus Korban Congkel Mata Bogor
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak mengemukakan, motif dugaan penganiayaan tahanan oleh dua petugas jaga karena emosi.
BA disebut berisik di jam istirahat tahanan lain.
"Jadi motif ini masih terus kami dalami," ujar Kombes Pol Parajohan Simanjuntak.
Kedua terduga kini ditahan oknum polisi di Subditprovos Bidpropam Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 354 subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.