Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?
Selebgram Alnaura santai dijebloskan ke Lapas Palembang, sementara itu Instagram masih aktif jualan online, Kalapas beri penjelasan.
Penulis: Theresia Felisiani
![Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebgram-Alnaura-langsung-ditahan-setelah-ditangkap-di-Jepang.jpg)
Para korban Alnaura Karima Pramesti mengungkapkan rasa terimakasihnya setelah sang selebgram ditangkap.
Sejumlah korban bersama salah seorang tim kuasa hukum korban menyambutnya dengan teriakan sambil merekam detik-detik Alnaura tiba di Bandara SMB II Palembang dikawal petugas.
Menggunakan rompi oranye wanita berusia 32 tahun itu terlihat melambaikan tangannya.
Hal itu membuat para korban geram melihat wanita kelahiran PALI, 32 tahun silam ini.
Kuasa Hukum salah satu korban, Septa Lia Purwani, mengatakan ia mewakili kliennya saat lega dan berterima kasih kepada Kejagung, Kejari, dan Interpol yang sudah berhasil menangkap Alnaura yang hampir tiga tahun ini buron.
"Kami berterimakasih kepada Kejaksaan Agung, Kejari dan Interpol karena selama buron ini Alnaura itu hidup berpindah-pindah mulai dari Singapura, Thailand, India, Cina, dan terakhir di Jepang selama 5 bulan. Dan di Jepang ternyata sudah overstay," ujar Septa.
Septa mengatakan, menurut informasi ada sekitar 20 orang yang menjadi korban Alnaura, tidak hanya di Palembang namun juga ada yang di luar Sumsel.
"Salah satu korbannya klien saya yang kerugiannya mencapai Rp 50 juta. Pasti nanti ada lagi (laporan) susulan, yang saya tahu lima lagi buktinya sudah ada," katanya.
![Selebgram Alnaura Karima Pramseti (29) yang ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong (kiri), karangan bunga yang berjejer di halaman Polsek Ilir Barat I (kanan)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebgram-alnaura-karima-pramseti-polsek-ilir-barat-i.jpg)
Alnaura Ditangkap 23 Oktober 2024 di Jepang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naura di Jepang. Naura merupakan terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.
"Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, divonis dua tahun penjara. Kasus yang menjerat Naura ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
"Upaya pemulangan terpidana Alnaura Karima Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," ujar Harli.
Harli menyebut Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober lalu. Naura kemudian diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober. Selebgram ini tiba di Jakarta 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.