Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?

Selebgram Alnaura santai dijebloskan ke Lapas Palembang, sementara itu Instagram masih aktif jualan online, Kalapas beri penjelasan. 

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Selebgram Alnaura Santai Dijebloskan ke Lapas Palembang, Kenapa Instagram Masih Aktif Jualan Online?
TribunSumsel/Rachmad Kurniawan
Alnaura Karima Pramesti saat digiring ke gedung Kejari Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang, Sabtu (26/10/2024). Selebgram Alnaura santai dijebloskan ke Lapas Palembang, sementara itu Instagram masih aktif jualan online, Kalapas beri penjelasan.  

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua hari sudah Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti terpidana kasus penipuan investasi bodong dijebloskan ke LP Perempuan Kelas II A Palembang.

Meski kini berada di dalam hotel prodeo, ternyata Instagram milik Alnaura masih aktif.

Pantauan Tribunnews.com, walaupun Alnaura kini di dalam Lapas Perempuan tapi akun Instagramnya masih jualan online.

Beragam tas, sepatu, dompet bermerek masih laris manis terjual.

Akun Alnaura @alnauraakpp itu bahkan memposting barang-barang yang sudah laku terjual atau sold. 

Diketahui sebelumnya Alnaura ditangkap di Jepang dan tiba di Palembang lanjut dibawa ke LP Perempuan Kelas II A Palembang pada Sabtu (27/10/2024).  

Alnaura akan menjalani sisa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara setelah Jaksa menang saat Kasasi.

Berita Rekomendasi

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang Alnaura menjalani hukuman 4 bulan 23 hari, sehingga dia bakal menjalani sisa dari hukuman yang sudah dijalani.

 

Kondisi Alnaura di Lapas

Alnaura Karima Pramesti terpidana kasus penipuan investasi yang ditangkap di Jepang dan dibawa ke LP Perempuan Kelas II A Palembang akan menjalani sisa hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun penjara setelah Jaksa menang saat Kasasi.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani mengatakan, sebelum divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang Alnaura menjalani hukuman 4 bulan 23 hari, sehingga dia bakal menjalani sisa dari hukuman yang sudah dijalani.

"Dia sempat menjalani 4 bulan lalu bebas. Karena dia masuk lagi, masa tahanan yang lama termasuk hitungan lagi," ujar Desi, Senin (28/10/2024).

Dia menyebutkan Alnaura bisa mendapat remisi atau potongan masa tahanan asalkan berkelakuan baik selama di dalam lapas.

"Untuk mendapatkan remisi dia harus menjalani hukuman 6 bulan dan berkelakuan baik. Itu syaratnya, " katanya.

Baca juga: Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Lincah Joget Meski Tangan Diborgol, Langsung Disoraki Warga

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas