Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kejanggalan Kematian Calon Pramugari di Medan, Ditemukan Luka di Leher dan Punggung

Siswi calon pramugari di Kota Medan, bernama Ade Nurul Fadilah (18) meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Keluarga merasa kematiannya janggal.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Kejanggalan Kematian Calon Pramugari di Medan, Ditemukan Luka di Leher dan Punggung
kantipurnetwork.com
Ilustrasi meninggal. Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan pihak Ade Nurul Fadillah (19) siswi calon pramugari sekolah kursus penerbangan yang tewas di asrama. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut masih menyelidiki kematian Ade Nurul Fadilah (18), seorang siswi sekolah kursus penerbangan Sumatera Flight Education Center.

Ade Nurul dilaporkan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Pihak Sumatera Flight Education Center menyatakan Ade Nurul meninggal karena sakit.

Namun, keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian calon pramugari tersebut.

Kakak korban, Putri, mengaku melihat tanda kekerasan pada jenazah saat dimandikan.

"Sewaktu dimandikan, kami lihat di dada adik kami ada bekas memar," paparnya.

Kemudian ada bekas luka di leher, bahu, punggung, tangan serta kaki.

Berita Rekomendasi

Selain ditemukan luka, pihak keluarga sempat mendengar korban berselisih dengan teman di asrama.

“Sempat ada cekcok. Katanya, berkelahi dengan anak asrama sebelah,” tukasnya.

Kuasa hukum korban, Tommy Faisal Pane, mengatakan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban meninggal karena kehabisan oksigen.

Pihak keluarga berharap penyidik memproses kasus ini dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: Misteri Kematian Ade Nurul Fadilah: Calon Pramugari Tewas di Asrama, Keluarga Duga Tindak Kekerasan

"Kami lihat ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa," tuturnya.

Detik-detik Korban Meninggal

Tommy Faisal Sitorus Pane, menjelaskan korban merupakan siswi baru yang mendaftar pada 29 Juli 2024.

Pihak keluarga memiliki bukti hasil pemeriksaan fisik korban sebagai syarat pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas