Peran 2 Kades Tersangka Konflik Lahan di Flores Timur Hingga Tewaskan 2 Orang, Nasib Mereka Kini
Kades Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga berperan sebagai provokator. Akibat ulahnya, masyarakat dua desa melakukan aksi anarkis hingga 2 orang tewas.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Dua kepala Desa (kades) di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait konflik tapal tanah hingga mengakibatkan 2 korban tewas.
Mereka adalah Mikhael Sedu, Kades Ilepati dan Dominikus Sanga, Kades Kimakamak.
Tak hanya 2 kades tersebut, 19 orang lainnya juga dijadikan tersangka oleh Polres Flores Timur.
Ke-19 tersangka ini berasal dari Desa Ilepati dan Desa Kimakamak.
Baca juga: Konflik Sengketa Tanah di Adonara Flores Timur, 2 Korban Tewas, 4 Luka, 51 Rumah Terbakar
Kades Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga bersama 19 tersangka lainnya kini ditahan dalam sel.
Peran Para Tersangka
Apa peran para tersangka dalam kasus ini?
Mengutip Tribunflores.com, dua kades, Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga berperan sebagai provokator.
Akibat ulahnya itu, masyarakat dua desa melakukan aksi anarkis hingga menyerang dan membakar rumah warga.
Dalam insiden ini dua orang meregang nyawa, sementara puluhan rumah warga hangus terbakar.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan ada unsur provokasi oleh Kades Ilepati dan Kimakamak hingga terjadi bentrokan massa di Desa Bugalima.
"Ditemukan unsur provokasi sehingga mereka dikenai Pasal 160 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara," kata Nyoman Putra saat konferensi pers.
Kedua kades itu itu terancam diberhentikan secara permanen.
Sementara itu 19 tersangka lain berperan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Baca juga: TK hingga SMP di Desa Bugalima Adonara NTT Diliburkan Pasca Konflik Tanah yang Tewaskan 2 Korban
Mereka beberapa di antaranya Dari Ilepati dan beberapa orang Kimakamak menyerang Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat.
Nasib 2 Kades
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Flores Timur, Paulus Petala Kaha mengatakan, jabatan Kades Kimakamak dan Ilepati akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
"Kami tengah melakukan koordinasi dengan Polres Flores Timur untuk memastikan status hukumnya. Jika keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan, maka Bupati akan memerintahkan Camat Adonara Barat untuk menunjuk Sekretaris Desa menjadi Pelaksana Tugas Kades," kata Paulus saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Alfi Kaha--sapaannya--menambahkan jabatan kedua kades itu akan diberhentikan permanen jika terbukti bersalah dalam putusan hakim di pengadilan.
"Jika kedua kades terbukti bersalah dan dinyatakan sebagai terpidana dengan kekuatan hukum tetap, maka diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa," kata Alfi.
Alfi menyayangkan kedua kades itu terlibat dalam kasus kriminal.
Dia berharap agar kedua desa melalui aparatur desa dan BPB tetap fokus melaksanakan roda pemerintah, khususnya persiapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2025.
Baca juga: Polisi Tetapkan 14 Warga dan 2 Kades Jadi Tersangka Konflik di Adonara Flores
Konflik Tewaskan 2 Korban
Sebelumnya dua orang tewas akibat konflik tapal batas tanah antara warga Desa Ilepati dan Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, Senin (21/10/2024).
Korban meninggal dunia adalah:
- Simon Sanga Mado (70), warga Desa Bugalima. Korban tewas dalam kondisi terbakar.
- Petrus (22), warga Desa Ile Pati. Petrus tewas diduga akibat terkena anak panah.
Selain dua korban tewas, konflik sengketa lahan ini juga menyebabkan 51 rumah warga terbakar.
"Korban jiwa 2 orang meninggal, 1 orang meninggal dunia dari Bugalima atas nama Simon Sanga Mado (70) dan korban meninggal dari Ile Pati 1 orang umur 22 tahun bernama Petrus diduga kena anak panah," kata Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid saat dihubungi dari Maumere, Senin malam.
Selain itu ada 4 korban tertembak senapan angin yang dirujuk ke RSUD Hendrikus Fernandez Larantuka.
Keempat korban adalah:
1. Anton Goti Samon (56) warga Desa Wureh, Kecamatan Adonara Barat.
2. Antonius Padua (18), pelajar asal Desa Bugalima.
Dia menderita luka terbuka berbentuk lingkaran diameter 2 cm dan pendarahan tidak aktif di bagian lengan kiri bagian atas.
3. M Simplisius Beda Kleden (37), warga Desa Wureh.
Korban mengalami luka terbuka pada paha kanan atas ukuran kurang lebih 2 cm, pendarahan tidak aktif.
4. Donatus Don Kleke (26 tahun), warga Desa Bogalima.
Mengalami luka tembak bagian belakang pinggang sebelah kiri.
Baca juga: Soal Konflik di Flores, Polisi Amankan Senjata Rakitan hingga Ultimatum Pelaku untuk Serahkan Diri
Belasan Orang Diamankan
Belakangan warga yang diamankan bertambah dari sebelumnya 11 orang menjadi total 16 orang.
Mereka diamankan karena diduga sebagai pelaku anarkis yang membakar rumah warga Bugalima.
Barang bukti telah diamankan ke Polres Flores Timur.
16 orang yang diamankan dengan usia bervariasi mulai dari 18 tahun hingga 66 tahun.
Mereka adalah, PL (65), Al (58), YO (34), MA (25), HI (18), MA (52), GA (58), SI (66), KR (39), RO (35), YO (23), MI (62), PE (63), FE (30), MA (53), dan DO (55).
"Mereka sudah kita amankan beserta dengan barang bukti," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, Selasa (22/10/2024).
Sementara barang bukti yang diamankan adalah sejumlah senjata tajam dan 4 bom pipa.
"Ada 10 buah tombak, 3 buah parang, busur panah 13 buah, bom pipa 4 buah, serbuk bom pipa, dan peluru senapan angin," ungkapnya.
Aparat Amankan 3 Senjata Rakitan
Tim gabungan TNI-POLRI mengamankan tiga pucuk senjata rakitan di salah satu rumah warga di Desa Ilepati, Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Sabtu (26/10/2024).
Ketiga pucuk senjata rakitan itu kemudian diamankan penyidik Polres Flores Timur.
"Tadi kami tim gabungan mendapatkan tiga pucuk senjata rakitan saat kami melakukan kegiatan patroli di Desa Ilepati," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.
Saat tim gabungan tiba di Desa Ilepati, aparat TNI-Polri mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan peralatan yang digunakan saat aksi tersebut.
Hingga saat ini, Polres Flores Timur sudah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam konflik tapal batas tanah tersebut.
"20 orang itu meliputi pemimpinnya, provokatornya dan yang melaksanakan aksi itu," katanya.
Kapolres mengatakan, kemungkinan masih ada tersangka lain namun masih dalam penyelidikan Polres Flores Timur.
"Bisa saja ada penambahan tersangka, setelah penyidik melakukan proses pernikahan lebih lanjut,"jelasnya.
Ia memastikan situasi di Adonara Barat kondusif pasca konflik yang terjadi di Desa Bugalima.
Akibat konflik tapal batas tanah itu, 51 rumah warga ludes terbakar, 2 orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka-luka.
Sumber: (Tribunflores.com/Paul Kabelen/Arnold Welianto) (Tribunnews/wik)
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Dua Kades Provokator Konflik di Adonara Jadi Tersangka, Terancam Diberhentikan dari Jabatan dan Aparat TNI-POLRI Amankan Tiga Pucuk Senjata Rakitan di Desa Ilepati Pasca Konflik Adonara, NTT