Guru Supriyani Ditawari Tinggal di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Ini Kata Plh Camat Baito
Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjamin keamanan guru Supriani dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan murid anak polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga menjamin keamanan guru Supriani dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan murid anak polisi yang kini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Surunuddin bahkan menawarkan rumah dinas Bupati Konawe Selatan untuk ditinggali guru Supriyani selama menjalani proses hukum.
"Kalau ibu Supriyani mau di sana, mau di rujab Bupati silakan," katanya Surunuddin dalam konferensi pers di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (31/10/2024).
Meskipun begitu, ia pun tak masalah bila guru Supriyani memilih tetap tinggal di rumah orang tua.
"Nanti dia ini kan masuk bersama Linmasnya, kalau bu Supriyani mau tinggal di rujab silakan, di rumah orangtuanya juga silakan kita pastikan keamanannya," ujarnya.
Surunuddin pun mengaku selama ini ikut membantu Supriyani, termasuk meminta Kepala Dinas menjadi penjamin saat penangguhan penahanan di Lapas Perempuan dan Anak.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi dalam Sidang
"Saya sebetulnya tidak mau sebut, tapi selama kasus ini saya berikan dukungan kepada Supriyani baik itu moril maupun materil."
"Bahkan uang pribadi saya, saya pakai untuk membantu Supriyani selama menghadapi kasus ini," ujarnya.
Bahkan dirinya tidak melarang insitusi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ketika akan memberikan dukungan moril kepada Supriyani.
"Kalau saya larang mereka, itu baru saya bisa disalahkan," kata Surunuddin.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Camat Baito, Ivan Ardiansyah mengatakan guru Supriyani tetap tinggal di rumah jabatan Camat meski pejabat sebelumnya diberhentikan sementara.
"Ibu Supriyani tetap kami kasih tinggal di Rujab Camat Baito," kata Ivan.
Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk dukungan Pemda Konsel kepada Supriyani yang kini menjalani sidang kasus dugaan pemukulan anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo.
Ivan menyebut, Supriyani bersama keluarganya masih tinggal di rumah jabatan Camat Baito selama proses persidangan di pengadilan.
Pihaknya juga bakal menyiagakan personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP saat pindah ke Rumah Jabatan Camat Baito.
"Kemungkinam nanti Senin saya panggil anggota menjaga di sana pas saya pindah ke Rujab Camat Baito," kata Ivan.
"Ini sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kepada guru Supriyani," ujar Kasatpol PP Kabupaten Konawe Selatan tersebut.
Camat Baito Sudarsono Dibina Karena Dianggap Buat Gaduh
Di tengah viralnya kasus guru Supriyani, Bupati Konawe Selatan sebelumnya menarik Sudarsono dari jabatan Camat Baito karena dianggap membuat gaduh.
Sudarsono diketahui selama ini kerap memfasilitasi guru Supriyani mulai dari tempat tinggal hingga kendaraan saat menjani proses hukum.
Menyikapi hal tersebut, Surunnudin meminta kepada masyarakat untuk tidak menghubungkan penarikan Camat Baito dengan kasus yang sedang dihadapi guru Supriyani.
Baca juga: Bupati Konawe Selatan Tarik Camat Baito yang Kerap Bantu Guru Supriyani, Alasannya Buat Gaduh
“Karena (kasus Supriyani) sudah berjalan di meja persidangan,” ucap Surunuddin Dangga.
Menurut dia, penonaktifan Sudarsono sebagai camat sebagai bentuk pendisiplinan yang dilakukan dirinya sebagai pembina ASN.
Alasannya Sudarsono dinilai telah membuat gaduh Konawe Selatan gegara menyebut mobilnya ditembak.
“Dia laporkan ke saya mobil dinasnya ditembak, kata-kata ditembak itu membuat gaduh," ujarnya.
Ia mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
"Supaya dia berhati-hati untuk berkomentar, apalagi sampai mengatakan kalau mobilnya ditembak. Ini harus dipisahkan, dua hal yang berbeda ini," katanya.
"Padahal kita belum tahu penyebab kaca itu pecah, apakah diketapel atau seperti apa, yang berhak mengatakan itu adalah laboratorium Polri," ucapnya.
Selain ini, langkah yang diambil bupati untuk memastikan keamanan dan ketertiban Konawe Selatan terkhusus di Kecamatan Baito tetap kondusif.
"Jangan sampai gara-gara ini situasi dan kondisi di sana tidak baik," ujarnya.
Ia pun memastikan akan mengembalikan Sudarsono menjadi Camat Baito bila kondisi sudah kondusif dan warga menginginkannya kembali.
“Kalau sudah Aman dan masyarakat masih menginginkan dia. Maka kita kembalikan (Camat Baito),” ucapnya.
Sementara, Sudarsono mengatakan pihaknya tak pernah berkoordinasi kepada bupati terkait kasus Supriyani.
“Terima kasih sebelumnya mohon maaf pak bupati."
"Saya tidak pernah melapor sama bupati terkait kasus Supriyani hingga viral,” ujarnya.
Perjalanan Kasus Guru Supriyani
Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.
Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan anak SD yang menyeret guru Supriyani ke pengadilan terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.
Kemudian, kasus tersebut dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Baito pada Kamis, 25 April 2024.
Guru Supriyani pun dipanggil penyidik Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.
Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.
Setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir di kepolisian, pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Karena penahanan tersebut, kasus guru Supriyani pun menjadi viral.
Kemudian guru Suprirani pun ditangguhkan penahanannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.
Setelah itu, kasus guru Supriyani pun masuk persidangan.
Sidang perdana guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat bergenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.
(Tribunsultra.com/ Samsul/ Sugi Hartono/ Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Ditawari Surunuddin Tinggal di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan Selama Proses Sidang