Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Supriyani Hanya Bisa Pasrah Dimintai Uang Oknum-Oknum Agar Tak Ditahan: Saya Menyerah!

Guru honorer Supriyani menceritakan secara lengkap kronologi kasus dugaan penganiayaan terhadap murid yang sedang menjeratnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketika Supriyani Hanya Bisa Pasrah Dimintai Uang Oknum-Oknum Agar Tak Ditahan: Saya Menyerah!
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. 

Mengingat, saat waktu kejadian yang dituduhkan, dirinya berada di dalam kelas dari awal pembelajaran hingga pulang sekolah.

"Dan di kelas 1A ada gurunya Ibu Lilis yang mengajar pagi sampai pulang sekolah ada di kelas. Tidak ada kejadian apa-apa (penganiayaan) waktu itu," tegas Supriyani.

Orang tua korban yang tidak terima karena Supriyani tak mengakui kesalahan, akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum.

Panggilan pertama

Supriyani kemudian mendapatkan surat pemanggilan pertama pada Minggu, 28 April 2024.

Ia diminta kembali ke Mapolsek Baito untuk memberikan keterangan.

Supriyani mengaku, malam sebelum pemanggilan, dirinya kembali mendapatkan telepon dari penyidik Jefri.

"Mengintimidasi saya, dia bilang 'Ibu datang saja ke rumah Pak Wibowo (ayah korban) untuk meminta maaf mengakui kesalahan supaya masalah ini tidak berlanjut'."

Berita Rekomendasi

"Di situ langsung 'Tidak mau Pak, karena saya tidak bersalah, karena saya tidak melakukan perbuatan itu'. Saya bilang begitu," lanjut dia.

Singkat cerita, Supriyani memenuhi panggilan pada Minggu, 28 April 2024, mulai dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Supriyani menyebutkan, setelah dirinya dimintai keterangan, ada sejumlah guru yang juga datang ke Mapolsek Baito di hari-hari selanjutnya.

Baca juga: Sidang Supriyani: 3 Saksi Sebut Tak Ada Pemukulan terhadap Anak Aipda Wibowo Hasyim

Pasrah dimintai uang oleh oknum-oknum

Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). (TribunnewsSultra.com/ Samsul)

Supriyani menyebut dirinya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan orang tua korban.

Ia terus diminta mengakui telah memukul korban dan meminta maaf.

Meskipun mendapatkan intimidasi, Supriyani tetap kekeh dengan pendiriannya.

Pada akhirnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas