Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Populer Regional: Truk Tabrak Mobil dan Motor di Tangerang - Fakta Baru Kasus Guru Supriyani

Berita populer dimulai dari insiden truk tabrak sejumlah mobil dan motor di Tangerang hingga fakta baru kasus guru Supriyani.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Populer Regional: Truk Tabrak Mobil dan Motor di Tangerang - Fakta Baru Kasus Guru Supriyani
Kolase Tribunnews.com
Berita populer dimulai dari insiden truk tabrak sejumlah mobil dan motor di Tangerang hingga fakta baru kasus guru Supriyani. 

Identitas korban diketahui berdasarkan hasil penelusuran kepolisian melalui metode identifikasi jenazah di RS Polri Kramat Jati.

Polisi mencocokkan sidik jari dari mayat tanpa kepala itu dan mendapati beberapa kandidat, hingga mengerucut kepada profil korban yakni Sinta Handiyana.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengatakan, Sinta Handiyana merupakan seorang wanita yang berstatus cerai mati.

"Korban statusnya cerai mati. Anaknya ada empat orang," jelas Ngurah, Rabu (30/10/2024).

Baca selengkapnya.

4. Diduga Terima Gratifikasi Pajero dan BMW dari Pengusaha, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Bekasi

(Kiri) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap.
(Kiri) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau suap. (Kolase Tribunnews.com)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman membantah merima gratifikasi yakni dua mobil mewah dari pengusaha.

Mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bernama Respi (RS).  

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Soleman, Siswandi menegaskan, Soleman tidak menerima suap, melainkan melakukan jual beli mobil terhadap RS.

"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh kliennya sebenarnya bukan unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan, kliennya membeli sebuah mobil melalui orang bernama RS dengan cara membayar secara bertahap sebanyak dua kali.

Berdasarkan bukti yang disampaikan kliennya kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud.


"Tapi saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ungkapnya.

Baca selengkapnya.

5. Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Ternyata Korban Bukan Muridnya hingga Dugaan Intimidasi

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. (Kolase Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas