Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta

Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Rokiman memberi pengakuan mengejutkan terkait kasus guru Supriyani soal uang damai Rp 50 juta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Mengaku Diarahkan Kapolsek Soal Video Uang Damai Rp 50 Juta
Tribunsultra.com/ istimewa
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman (mengenakan batik) didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan Propam Polda Sultra untuk mengklarifikasi permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Kepala Desa (Kades), Wonua Raya, Kecamatan Baito, kabupaten Konawe Selatan, Rokiman mengungkap asal usul video dirinya soal uang damai Rp 50 juta dalam kasu guru Supriyai di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui ada dua video yang memuat pernyataan Rokiman soal uang damai Rp 50 juta.

Video pertama Rokiman mengenakan baju putih dan mengenakan topi hitam.

Kemudian dalam video kedua, Rokiman mengenakan jaket.

Dalam video pertama, Rokiman mengaku uang damai Rp 50 juta berasal dari Kanit Reskrim Polsek Baito.

Sementara, dalam video kedua, Rokiman menyebut bila uang damai Rp 50 juta berasal dari inisiatif  pemerintah desa dalam melalukan mediasi.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Rokiman Sebut Uang Damai Rp 50 Juta Permintaan Kanit Polisi

Terkait perbedaan keterangan tersebut, Rokiman menegaskan bila pernyataannya dalam video pertama adalah yang sebenarnya.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Rokiman dalam video viral berdurasi 7 menit 11 detik yang diperoleh TribunnewsSultra.com, Jumat (1/11/2024).

Dalam video tersebut terlihat kades Wonua Raya Rokiman mengenakkan baju batik saat menyampaikan klarifikasi.

Ia juga tampak didampingi kuasa hukumnya menjelaskan soal informasi uang Rp50 juta di hadapan penyidik Propam Polda Sultra yang mengenakan baju putih.

Baca juga: Polemik Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades dan 6 Polisi Diperiksa

"Adanya video soal penjelasan pak desa soal permintaan sejumlah uang dari penyidik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai?" tanya penyidik kepada Rokiman.

Mendengar pertanyaan penyidik, Rokiman menyampaikan dari dua video, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.

Sementara video pernyataannya yang beredar ketika memakai jaket dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan Kapolsek Baito.

"Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ucapnya.

Kronologis Kades Rokiman Diarahkan Kapolsek Baito

Ia menceritakan saat itu dirinya sudah dicari pihak Polsek setelah Kapolres dan Kajari Konsel berkunjung rumah camat Baito untuk upaya mediasi.

Saat itu dirinya diundang Camat Baito dalam pertemuan tersebut.

Kemudian dia menuju depan kantor camat dan bertemu beberapa kepala desa.

"Di situlah tiba-tiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan; Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali,"jelasnya.

Saat itu kapolsek meminta bantuan kepada Rokiman.

"Coba dibantu dulu saya," ucapnya.

Di situ Kapolsek Baito mengarahkan sang Kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video yang beredar.

"Pak Kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp 50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.

"Padahal sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan Pak Kanit Reskrim," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Baito IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.  

Ia juga tidak tahu asal muasal hingga muncul permintaan angka Rp 50 juta itu.

"Kalau yang 50 juta, saya tidak tahu sumbernya dari mana yang jelas itu bukan dari polisi," ujarnya ketika dihubungi Tribunnewssultra, Rabu (23/10/2024). 

Dalam kesempatan lain, Kapolsek Baito yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Demikian pula, saat ditemui di halaman Kantor Camat Baito, Kabupaten Konsel, beberapa jam setelahnya.

Saat ditanya mengenai uang damai tersebut, Iptu Idris lagi-lagi enggan berkomentar.

"Mohon maaf," kata Iptu Idris yang hanya meladeni pertanyaan terkait kasus dugaan 'teror' mobil dinas Camat Baito.

Saat ditanyakan lagi soal kabar uang damai itu, Iptu Idris langsung berlalu sembari mengangkat kedua tangannya menuju motor dinas kepolisian yang ditumpanginya.

Saat kembali dicecar, Iptu Idris langsung mengenakan helm dan naik ke atas motornya.

Rokiman diketahui diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara untuk mengklarifikasi uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SD anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Pemeriksaan Rokiman dalam rangka menelusuri pelanggaran etik anggota polisi yang menangani kasus guru Supriyani.

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi

Propam Polda Sultra sendiri pun sudah memeriksa 6 polisi dalam penanganan perkara guru Supriyani.

Keenam anggota Polri tersebut 3 orang personel Polres Konawe Selatan dan 3 personel dari Polsek Baito.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penanganan kasus guru Supriyani, apakah sesuai SOP penyidikan atau tidak.

Bahkan dalam pemeriksaan Propam pun menelusuri permintaan uang Rp50 juta dalam kasus mediasi guru Supriyani dengan orangtua murid.

Sholeh megungkapkan, nominal uang damai Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra turut meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya.

"Mohon waktu mas karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024)..

Terkait keterangan saksi-saksi, pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian kasus Supriyani atau sebaliknya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," katanya.

Kasus guru Supriyani menjadi sorotan, pasalnya guru honorer tersebut sempat ditahan dan kini harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Guru Supriyani dituduh menganiayai murid kelas 1 SD yang merupakan anak polisi yang berdinas di Polsek Baito.

(Tribunsultra.com/ Laode Ari/ Sugi Hartono/ Samsul)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Viral Video Kades Wonua Raya Klarifikasi di Propam Polda Sultra Soal Uang Damai Kasus Supriyani

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas