Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap Polisi, Sadbor Sempat Klarifikasi Tak Bekerja Sama dengan Akun Judi Online

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian membenarkan penangkapan pria yang viral dengan joged ayam patuk di TikTok ini.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditangkap Polisi, Sadbor Sempat Klarifikasi Tak Bekerja Sama dengan Akun Judi Online
TikTok @SadBor86
TikTokers Gunawan Sadbor ditangkap Polres Sukabumi, Kamis (31/10/2024), atas dugaan promosi judi online. 

Sadbor atau Gunawan akhir-akhir ini ramai dibicarakan lantaran jogednya yang viral di Tiktok.

Joget yang ramai-ramai dilakukan tersebut bahwa menarik banyak saweran yang diberikan para penontonnya.

Mengutip Kompas.com, Gunawan bahkan tak menyangka, jogetannya tersebut bisa menarik banyak penonton.

Padahal, aktivitasnya tersebut berawal dari iseng.

Sebelum viral, Gunawan memulai live saat menjadi penjahit keliling.

"Saya awalnya di Jakarta jahit keliling waktu Corona (pandemi Covid-19)."

"Saya coba sambil live, tak sadar tiba-tiba saldo di akun Tiktok ada beberapa dolar," kata Gunawan.

Berita Rekomendasi

Gunawan pun akhirnya berhenti menjahit dan pulang ke Sukabumi.

Lalu, pada 2020-2021, ia fokus untuk mencari penghasilan melalui Live Tiktok.

Berawal dari joget sembarangan, akhirnya ia menemukan gerakan yang diberi nama ayam patuk.

Gunawan pun mengajak teman dan tetangganya untuk ikut joget karena banyak saweran.

Dari hasil live, ia bisa mendapatkan Rp400-700 ribu per hari.

Hasil tersebut sudah bersih setelah dibagikan ke rekan-rekannya yang lain.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Gunawan Sadbor Sukabumi yang Viral Joged di Live Tiktok Diamankan Polisi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)(Kompas.com, Riki Achmad Saepulloh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas