Detik-detik Kades Rokiman Diminta Kapolsek Baito Buat Kesaksian Palsu, Disiapkan Surat Pernyataan
Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman, diminta buat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Usai diperiksa Propam Polda Sultra, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman mengaku membuat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta.
Kesaksian palsu tersebut direkam atas permintaan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang terlibat dalam penyelidikan kasus guru Supriyani.
Kini, Rokiman meminta bantuan ke kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengatakan Rokiman diminta Kapolsek Baito membuat video yang menjelaskan uang damai Rp50 juta atas inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
Sejumlah oknum polisi mendatangi Rokiman dan mengarahkan membuat kesaksian palsu.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," bebernya.
Bahkan, oknum polisi telah menyiapkan surat pengakuan bermaterai.
Rokiman sempat dirujuk ke rumah sakit usai membuat video kesaksian palsu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Andri Darmawan menambahkan Rokiman yang merasa tertekan meminta LBH memberikan bantuan hukum.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
Dalam pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman ditanya terkait uang damai Rp50 juta.
Rokiman menjelaskan video pertama dibuat atas inisiatifnya sendiri, sedangkan video kedua atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat, kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai."