Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Kades Rokiman Diminta Kapolsek Baito Buat Kesaksian Palsu, Disiapkan Surat Pernyataan

Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman, diminta buat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Detik-detik Kades Rokiman Diminta Kapolsek Baito Buat Kesaksian Palsu, Disiapkan Surat Pernyataan
Tribun Sultra
Guru Supriyani dan Kades Wonua Raya Rokiman. Rokiman memenuhi panggilan Propam Polda Sultra. Ia mengaku diminta membuat pernyataan palsu terkait uang damai Rp50 juta. 

"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

Dalam video pertama, Rokiman membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

Namun, dalam video kedua, Rokiman menyatakan permintaan uang Rp50 juta keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, DPR Akan Panggil Kapolri Listyo, Khawatir Guru Bisa Takut Tegur Murid

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," lanjutnya.

Hingga saat ini, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, belum dapat dimintai keterangan terkait uang damai Rp50 juta yang diminta saat mediasi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan Kades berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.

"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Berita Rekomendasi

Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.

Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

Baca juga: Hotman Paris, Susno Duadji hingga Menteri Beri Atensi Kasus Guru Supriyani, Ada Dugaan Rekayasa

Kesaksian Aipda WH saat Sidang

Aipda WH memberikan kesaksian dalam sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu  (30/10/2024).

Pria yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito merupakan ayah korban.

Aipda WH menjelaskan awal mula mengetahui anaknya dipukul hingga melaporkan guru Supriyani.

Kasus pemukulan terungkap setelah ibu korban, FN, menemukan luka di paha anaknya.

Korban kemudian mengaku dipukul guru Supriyani menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas