Detik-detik Kades Rokiman Diminta Kapolsek Baito Buat Kesaksian Palsu, Disiapkan Surat Pernyataan
Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman, diminta buat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Usai diperiksa Propam Polda Sultra, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman mengaku membuat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta.
Kesaksian palsu tersebut direkam atas permintaan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris yang terlibat dalam penyelidikan kasus guru Supriyani.
Kini, Rokiman meminta bantuan ke kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri Darmawan mengatakan Rokiman diminta Kapolsek Baito membuat video yang menjelaskan uang damai Rp50 juta atas inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
Sejumlah oknum polisi mendatangi Rokiman dan mengarahkan membuat kesaksian palsu.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," bebernya.
Bahkan, oknum polisi telah menyiapkan surat pengakuan bermaterai.
Rokiman sempat dirujuk ke rumah sakit usai membuat video kesaksian palsu.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Andri Darmawan menambahkan Rokiman yang merasa tertekan meminta LBH memberikan bantuan hukum.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
Dalam pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024), Rokiman ditanya terkait uang damai Rp50 juta.
Rokiman menjelaskan video pertama dibuat atas inisiatifnya sendiri, sedangkan video kedua atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.
"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat, kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai."
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.
Dalam video pertama, Rokiman membenarkan adanya permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.
Namun, dalam video kedua, Rokiman menyatakan permintaan uang Rp50 juta keluar dari mulutnya saat proses mediasi.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, DPR Akan Panggil Kapolri Listyo, Khawatir Guru Bisa Takut Tegur Murid
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan Pak Kanit," lanjutnya.
Hingga saat ini, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, belum dapat dimintai keterangan terkait uang damai Rp50 juta yang diminta saat mediasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan Kades berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.
"Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani," tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.
Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Baca juga: Hotman Paris, Susno Duadji hingga Menteri Beri Atensi Kasus Guru Supriyani, Ada Dugaan Rekayasa
Kesaksian Aipda WH saat Sidang
Aipda WH memberikan kesaksian dalam sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (30/10/2024).
Pria yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito merupakan ayah korban.
Aipda WH menjelaskan awal mula mengetahui anaknya dipukul hingga melaporkan guru Supriyani.
Kasus pemukulan terungkap setelah ibu korban, FN, menemukan luka di paha anaknya.
Korban kemudian mengaku dipukul guru Supriyani menggunakan ganggang sapu di dalam kelas.
Korban juga menyebutkan nama-nama temannya yang melihat aksi pemukulan.
“Disampaikanlah nama-nama yang melihat peristiwa itu. Teman yang dalam satu kelasnya.”
“Terkonfirmasi bahwa betul mereka ini melihat. Melihat ibu guru melakukan pemukulan terhadap D,” ucapnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani, Kades Bongkar Akal-akalan Kapolsek soal Uang Damai Rp50 Juta
Aipda WH mendatangi pimpinannya, Kapolsek Baito, dan meminta saran untuk menyelesaikan kasus ini.
“Diarahkan untuk ke kantor. Kami datang ke kantor, kami sampaikan. Pak Kapolsek lihat, kebetulan pada saat itu ada Kanitreskrim,” tuturnya.
Guru Supriyani diminta datang ke Mapolsek Baito untuk konfirmasi tentang dugaan pemukulan.
“Pada saat itu dikonfirmasi sama yang bersangkutan, yang bersangkutan datang. Bu Supriyani datang ke Polsek ditanya,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, guru Supriyani membantah memukul anak Aipda WH dan membentaknya.
“Dengan nada agak tinggi dia menyampaikan. Di mana saya pukul kamu, kapan. Saya tidak pernah pukul kamu. Begitu,” kata Aipda WH menirukan ucapan Supriyani.
Petugas kepolisian mencoba menenangkan guru Supriyani dan Aipda WH memintanya untuk tidak membentak korban.
“Nah saya sampaikan kepada bu gurunya. Lho bu kita ini mau konfirmasi, jangan bentak-bentak anak saya.”
“Setelah seperti itu dia masih dengan nada tinggi disampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan,” tandasnya.
Istri Aipda WH, FN, kemudian membuat laporan kasus penganiayaan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Samsul)