Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Anak Aipda WH Dibentak Supriyani saat di Kantor Polisi: Di Mana Saya Pukul Kau!

Supriyani disebut sempat membentak anak Aipda Wibowo Hasyim saat proses mediasi pertama kali di Polsek Baito.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Anak Aipda WH Dibentak Supriyani saat di Kantor Polisi: Di Mana Saya Pukul Kau!
YouTube Tribun Sultra
Kuasa hukum Aipda Wibowo Hasyim, Laode Muhram Naadu. Dia menyebut Supriyani sempat membentak anak Aipda Wibowo Hasyim saat proses mediasi pertama kali di Polsek Baito. 

Laode mengatakan setelah itu, Supriyani lantas dipanggil ke Polsek Baito atas permintaan dari keluarga korban untuk proses mediasi.

Kemudian, dia menyebut Supriyani sempat membentak kepada korban saat proses mediasi tersebut di depan orang tua korban hingga personel dari Polsek Baito.

"Hei, siapa yang pukul kau? Di mana saya pukul kau? Buktikan kalau saya pukul kau!. Itu dia bentak itu di depan orang tua korban, Kanit Reskrim. Anak itu kaget akhirnya disuruh masuk di dalam," jelas Laode.

Dia mengungkapkan bentakan dari Supriyani ke korban membuat orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Baito.

Singkat cerita, Laode mengungkapkan pada 6 Mei 2024, Supriyani datang ke rumah orang tua korban bersama dengan suaminya dan kepala sekolah.

Adapun kedatangan Supriyani tersebut untuk meminta maaf sekaligus mengakui telah memukul korban.

Namun, Laode menyebut ibu korban terlanjur sakit hati kepada Supriyani karena tidak dari awal mengaku telah memukul anaknya dan berujung tidak memaafkan.

Berita Rekomendasi

"Hanya saja, ibu korban ini sudah sakit hatinya. Sakit hatinya karena di awal dia tidak mengaku dan malah membentak anaknya."

"Tapi karena hati ibu sudah luka karena ditentang sebegitu kejamnya oleh Ibu Supriyani, akhirnya Pak WH ini 'saya terima kedatangannya, saya terima maafnya, tapi yang memutuskan yang melahirkan' sambil menunjuk ke ibu korban," tuturnya.

Laode mengungkapkan Supriyani kembali datang ke kediaman orang tua korban dengan kepala desa dan suami untuk proses mediasi kembali.

Namun, sambungnya, kali ini pihak Supriyani membawa amplop berisi uang yang justru membuat orang tua korban makin sakit hati dan berujung ditolak.

Pasca mediasi yang berujung nihil, orang tua korban lantas menanyakan laporannya ke Polsek Baito dan disebut masih berproses.

Dan akhirnya, Supriyani ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2024 dan berujung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng) pada 16 Oktober 2024 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas