Influencer Bengkulu Ditangkap Polisi, Sudah Setahun Promosikan Judi Online Milik Bandar Asal Kamboja
IE diduga terlibat kerja sama mempromosikan judi online milik bandar asal negara Kamboja.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap IE (25), influencer asal Bengkulu.
IE diduga terlibat kerja sama mempromosikan judi online milik bandar asal negara Kamboja.
Tersangka IE berasal dari Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Namun di tinggal di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Baca juga: Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang
Dalam press release yang digelar Polda di Gedung Ditreskrimsus, Senin (4/11/2024), tersangka IE diketahui mulai melakukan endorse link judi online sejak 1 tahun terakhir.
Awalnya dia dihubungi seseorang yang tidak ia kenal melalui Direct Message (DM) pesan pribadi.
Selanjutnya tersangka IE diminta untuk mempromosikan link judi online melalui platform media sosial Instagram miliknya.
Tersangka akan dibayar setelah ada orang yang masuk dalam link judi online tersebut melalui link yang ia promosikan.
"Tersangka berinisial IE ini sudah melakukan endorse link judi online sekitar 1 tahun," ungkap Direskrimsus Polda Bengkulu I Wayan Riko Setiawan, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, Senin (4/11/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula saat personel Subdit Siber melaksanakan patroli siber.
Baca juga: Fakta-fakta TikToker Sadbor Jadi Tersangka Dugaan Promosi Judi Online, Sempat Beri Bantahan
Saat itu petugas berhasil menemukan akun Instagram yang memposting konten bermuatan perjudian.
Anggota Subdit Siber kemudian langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Instagram tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari Kominfo, terhadap konten/situs yang bermuatan dengan perjudian tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah berhasil mengungkap identitas pelaku, polisi kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
"Tersangka ini dihubungi oleh seseorang yang ada di Indonesia, sedangkan untuk bandarnya itu dari negara Kamboja," kata Riko.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Influencer di Bengkulu Diringkus Promosikan Judi Online Milik Bandar Asal Kamboja