Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir
Eks Kabareskrim Susno Duadji hadir menjadi saksi ahli dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Sidang kelima kasus guru Supriyani menghadirkan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (04/11/2024).
Susno Duadji hadir secara virtual memberikan keterangan dalam kasus dugaan penganiayaan murid anak anggota polisi dengan terdakwa guru Supriyani.
Susno Duadji dihadirkan kuasa hukum guru Supriyani untuk digali keterangannya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat guru Supriyani.
Selain itu, Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materil dan formil termasuk keterangan saksi dalam proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.
Sidang lanjutan guru Supriyani yang berlangsung di ruangan cakra PN Andoolo dimulai sekira pukul 09.35 wita.
Baca juga: Susno Duadji dan Reza Indragiri Akan Bersaksi dalam Sidang Guru Supriyani Hari Ini
Dari pantauan Tribun, sidang dilaksanakan di ruangan cakra PN Andoolo.
Supriyani tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik yang sama dengan Supriyani.
Suasana di sekitar PN Andoolo Konsel tak seramai di waktu sidang sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Guru Supriyani di Konawe Selatan : Pernyataan Jenderal Berbintang Bikin Gaduh
Mantan Camat Baito Sudarsono Hadir di Sidang Guru Supriyani
Selain itu, pantauan Tribun guru Supriyani tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.00 wita.
Kedatangan guru Supriyani tampak didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu, mantan Camat Baito Sudarsono Mangidi yang sebelumnya diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga juga turut hadir.
Tampak Sudarsono dan Andri mengapit guru Supriyani berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Andoolo.
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani, mengatakan, Andri Darmawan mengungkap pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang kelima ini.