Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tragedi Pembunuhan Kamaruzzaman di Batam, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tragedi Pembunuhan Kamaruzzaman di Batam, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. -- Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruzzaman (57), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditemukan tewas setelah ditikam menggunakan obeng di Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban tewas setelah berusaha melerai pertikaian yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Dua pelaku, Ade Dwy Ansyah (28) dan Noval Diansyah (25), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Dwy adalah pelaku utama yang menikam Kamaruzzaman, sedangkan Noval adalah pemilik obeng yang digunakan dalam aksi tersebut.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Ade baru saja bebas dari penjara sehari sebelum kejadian, setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.

Kapolresta menjelaskan, Ade dan Noval datang ke Kampung Aceh untuk membeli narkoba.

Saat dalam keadaan mabuk, mereka terlibat cekcok dengan Kamaruzzaman.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah cekcok, Ade meminjam obeng dari Noval untuk membalas dendam.

Ade kemudian menikam Kamaruzzaman di dada dan ulu hati, yang mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Permintaan Keluarga Korban

Istri korban, Hayati Saniwar (53), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

"Perbuatan pelaku sangat keji dan membuat keluarga kami terpukul," ungkap Hayati.

Dia menambahkan, suaminya tidak memiliki masalah dengan orang lain dan hanya berusaha melerai pertikaian.

Hayati merasa kehilangan yang mendalam.

"Saya ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya, sambil menahan air mata.

Saat ini, Ade Dwy Ansyah diancam dengan pasal pembunuhan yang dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Noval Diansyah dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas