Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tragedi Pembunuhan Kamaruzzaman di Batam, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tragedi Pembunuhan Kamaruzzaman di Batam, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati
kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. -- Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruzzaman (57), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditemukan tewas setelah ditikam menggunakan obeng di Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban tewas setelah berusaha melerai pertikaian yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Dua pelaku, Ade Dwy Ansyah (28) dan Noval Diansyah (25), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Dwy adalah pelaku utama yang menikam Kamaruzzaman, sedangkan Noval adalah pemilik obeng yang digunakan dalam aksi tersebut.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Ade baru saja bebas dari penjara sehari sebelum kejadian, setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.

Kapolresta menjelaskan, Ade dan Noval datang ke Kampung Aceh untuk membeli narkoba.

Saat dalam keadaan mabuk, mereka terlibat cekcok dengan Kamaruzzaman.

Berita Rekomendasi

Setelah cekcok, Ade meminjam obeng dari Noval untuk membalas dendam.

Ade kemudian menikam Kamaruzzaman di dada dan ulu hati, yang mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Permintaan Keluarga Korban

Istri korban, Hayati Saniwar (53), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

"Perbuatan pelaku sangat keji dan membuat keluarga kami terpukul," ungkap Hayati.

Dia menambahkan, suaminya tidak memiliki masalah dengan orang lain dan hanya berusaha melerai pertikaian.

Hayati merasa kehilangan yang mendalam.

"Saya ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya, sambil menahan air mata.

Saat ini, Ade Dwy Ansyah diancam dengan pasal pembunuhan yang dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Noval Diansyah dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Sementara itu, Jasad Kamaruzzaman telah dipulangkan ke Kabupaten Pidie setelah proses administrasi selesai.

Suasana duka menyelimuti rumah duka di Pidie, di mana warga silih berganti datang untuk memberikan tahlilan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologi Warga Pidie Dibunuh di Batam, Korban Ditusuk Pakai Obeng, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas