Kasus Guru Supriyani Makin Seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan Pengacara Hotman Paris Siap Bantu
Siap-siap kasus guru Supriyani bakal makin panas dan seru, Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu sang guru honorer.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diprediksi makin seru dan panas.
Pasalnya Cagub Jabar Dedi Mulyadi dan pengacara kondang Hotman Paris siap bantu Supriyani, sang guru honorer yang kini terjerat masalah hukum.
Sebelumnya Dedi Mulyadi dan Hotman Paris juga pernah bertemu saat kasus Vina Cirebon yang dituding penuh rekayasa.
Dedi Mulyadi membantu Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina untuk mencari keadilan sementara Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Vina.
Akankan duet Dedi Mulyadi dan Hotman Paris bakal berhasil bebaskan Supriyani?
Untuk diketahui Guru Supriyani dituding menganiaya murid SDN 4 Baito, Konsel, dan dilaporkan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa ke polisi.
Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia tidak melakukannya.
Ia sempat dimintai uang damai Rp 50 juta. Padahal Supriyani hanyalah guru honorer.
Baca juga: Benarkah Supriyani Dimintai Uang oleh Jaksa untuk Dibebaskan dari Tahanan? Ini Kata Rokiman
Kasusnya sementara bergulilir di Pengadilan Negeri Andoolo, Sultara.
Penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan,
Dedi Mulyadi Janji Bantu Supriyani Sampai Bebas
Nasib Guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dilaporkan orangtua siswanya menjadi sorotan berbagai pihak.
Termasku salah satu calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.