Kritik Susno Duadji terhadap Penyidikan Kasus Guru Supriyani: Terlalu Prematur
Kritik Susno Duadji terhadap penyidikan kasus penganiayaan guru Supriyani.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komjen purn Susno Duadji mengungkapkan kritik tajam terhadap penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, sehingga ia menilai penyidikan tersebut sangat lemah.
Kelemahan Penyidikan
1. Proses Penyidikan yang Terburu-buru
Susno Duadji menyoroti, penyelidikan seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum berlanjut ke penyidikan.
"Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan. Mereka seolah langsung memotong jalur ke penyidikan, tapi penyidikan pun belum ada laporan polisi," ujarnya, dikutip dari tayangan NTV Prime di Youtube Nusantara TV.
Hal ini menunjukkan, proses hukum tidak dijalankan sesuai prosedur yang benar.
2. Bukti yang Tidak Memadai
Salah satu poin yang disoroti Susno adalah penyitaan sapu yang diduga digunakan oleh Supriyani untuk menganiaya siswa.
Ia menilai, barang bukti tersebut tidak cukup kuat.
Ia pun menyayangkan kasus Supriyani sampai ke pengadilan, sebab menurutnya tidak ada bukti kuat yang bisa membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Guru Supriyani, Susno Duadji Anggap Kerja Penyidik Polisi Asal-asalan: Itu Sampah
3. Saksi yang Lemah
Susno juga mengkritik kehadiran saksi dalam persidangan.
"Saksi dewasa hanya berapa orang, mereka bukan saksi yang melihat atau menyaksikan langsung. Mereka saksi yang dapat cerita," terangnya.
Ia menekankan, saksi anak tidak bisa dijadikan sebagai saksi utama, meskipun keterangan mereka bisa memperkuat saksi dewasa.
4. Ketidakcocokan Hasil Visum
Selanjutnya, Susno menyoroti ketidakcocokan antara hasil visum dan luka yang terdapat pada tubuh korban.
"Visumnya sangat lemah. Dipukul pakai gagang sapu bulat, tapi kok lukanya luka benda tajam goresan. Itu tidak masuk akal," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat yang dihasilkan dari proses visum tersebut.
Di akhir wawancara, Susno Duadji menyimpulkan, penanganan kasus ini terlalu prematur.
"Anehnya, pada jaksa penuntut, perkara ini langsung diterima, tidak tahu berapa kali P19 nya."
"Ini kasus kan pidana. Pidana itu bukan kelengkapan formal, tapi diuji kebenarannya dari segi materiil," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Alasan Susno Duadji Sebut Penyidikan Kasus Guru Supriyani Sangat Lemah, Penyidik Tergesa-gesa
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).