Kasus Guru Supriyani: Pelukan Damai yang Berujung Pencabutan Kesepakatan
Guru Supriyani terpaksa menandatangani surat damai, namun mencabutnya setelah merasa tertekan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, terpaksa menandatangani surat damai di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada 5 November 2024.
Tindakan ini diambil setelah konflik yang berkepanjangan dengan orang tua murid, Aipda WH, yang menuduh Supriyani menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan lima kali sidang yang telah digelar.
Sebelum mencapai tahap persidangan, mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Supriyani beberapa kali berusaha membuka ruang damai, meskipun ia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan.
Orang tua Aipda WH dan istrinya baru bersedia melakukan mediasi setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
Upaya mediasi kembali dilakukan menjelang persidangan perdana, namun tidak berhasil.
Baca juga: Supriyani Mengaku Tertekan Ketika Teken Surat Damai, Tak Ada Senyum Saat Foto Bareng Istri Aipda WH
Momen Damai dan Pencabutan Kesepakatan
Mediasi yang diprakarsai Bupati Konawe Selatan berlangsung pada 5 November 2024.
Dalam momen tersebut, Supriyani terlihat bersalaman dan bahkan memeluk istri Aipda WH, yang menunjukkan adanya niat untuk saling memaafkan.
Namun, setelah menandatangani surat kesepakatan damai, Supriyani merasa tertekan dan terpaksa.
Pada 6 November 2024, Supriyani mencabut surat damai tersebut melalui pernyataan tertulis yang disampaikan kepada media.
Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito di Ujung Tanduk, Bakal Disanksi jika Terbukti Minta Rp2 Juta ke Supriyani
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Andri Darmawan, selaku pihak yang terlibat, membenarkan bahwa Supriyani telah mencabut kesepakatan damai tersebut.
"Benar," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Tribunnews Sultracom pada 6 November 2024.
Dengan adanya pencabutan surat damai ini, perjalanan kasus Supriyani akan terus berlanjut di pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Guru Supriyani Terpaksa Damai Depan Bupati Konsel, Sempat Pelukan dengan Istri Aipda WH
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).