Kasus Uang Damai Rp50 Juta, Guru Supriyani Kembali Diperiksa Propam Polda Sulut Hari Ini
Guru Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara hari ini.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah (Propam Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu (6/11/2024).
Pemanggilan Supriyani itu bertujuan untuk membuktikan dugaan permintaan Rp50 juta dari Kanit Reskrim Polsek Baito sebagai uang damai dengan keluarga Aipda WH agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Sebenarnya, Supriyani direncanakan dipanggil Propam pada Selasa (5/11/2024). Suami Supriyani, Katiran, juga dipanggil oleh Propam.
"Iya, batal hari ini (kemarin) ke Propam Polda Sultra karena Supriyani dipanggil ke Rujab Bupati Konsel untuk berdamai dengan keluarga korban," ujar pengacara Supriyani, Andri Darmawan, Selasa, dikutip dari Tribun Sultra.
Andri kemudian menyebut Supriyani diagendakan diperiksa pada hari berikutnya, yaitu Rabu hari ini.
"Rencana besok (hari ini). Kami sudah minta juga Propam pemanggilan Rabu pagi setelah Supriyani di Kendari," katanya.
Supriyani saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap anak didiknya. Murid itu adalah anak seorang polisi bernama Aipda WH.
Hingga saat ini, sudah ada tujuh personel polisi yang diperiksa sehubungan dengan penanganan kasus Supriyani di Konawe Selatan.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mereka telah dimintai keterangan oleh tim internal yang dibentuk.
“Sementara masih pendalaman,” kata Sholeh, Selasa (29/10/2024).
Dia menyampaikan pemeriksaan itu untuk mendalami apakah pemeriksaan Supriyani sudah sesuai standar operasinal prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.
Baca juga: Polemik Uang Damai Menemui Titik Terang, Dua Oknum Polisi Terindikasi Memeras Supriyani
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mendalami isu permintaan uang Rp50 juta dalam kasus itu.
Sholeh mengatakan Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonua Raya perihal permintaan itu.
“Mohon waktu karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa,” katanya.
Dia berujar dari keterangan para saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, berkata tim internal sudah bekerja menyelidiki kasus Supriyani.
“Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal,” kata Iis.
Dua polisi terindikasi memeras Supriyani
Tujuh anggota polisi diperiksa Propam Polda Sultra untuk mengungkap upaya pemerasan yang dilakukan aparat.
Ketujuh polisi itu adalah Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Iis Kristian mengatakan Propam menemukan indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani.
“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta, yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” katanya, Selasa.
Baca juga: Perdamaian Berbuntut Panjang, Pengacara Supriyani Dipecat karena Menggiring sang Guru Honorer
Sementara itu, Kombes Sholeh menyatakan Kapolsek Baito Ipda IM dan Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka AM terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."
"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya.
Dia menambahkan Ipda IM dan Ipda AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.
"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," kata Sholeh.
Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani. Bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.
"Kita sudah crosscheck soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.
Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.
"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.
(Tribunnews/Febri/Mohay, Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Propam Polda Sulawesi Tenggara Agendakan Ulang Pemeriksaan Supriyani Soal Permintaan Uang pada Rabu