Pemkot Solo Perketat Penjualan Miras, Bar di Lokananta Digerebek, 80 Botol Miras Diamankan
Satpol PP Solo kini getol melakukan razia miras ilegal atau tak ada izin penjualan. Bar Ruang Bahagia dilarang menjual miras karena izin tak lengkap.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
Jumlah gerai yang menjual miras di Kota Solo, Jawa Tengah, meningkat dalam setahun terakhir.
Menurut Analis Perdagangan Ahli Muda Disdag Solo, Veronica Erna Kusumaningsih, penghapusan retribusi minuman beralkohol (minol) menjadi penyebab meningkatnya jumlah gerai miras di Solo.
Penghapusan retribusi minol tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
“Satu tahun terakhir retribusi minol dihapus. Dulu Rp 33 juta per tahun dihapus. Kemudian bermunculan bar tanpa izin,” paparnya, Senin (4/11/2024).
Kini Pemkot Solo menangguhkan izin usaha penjualan miras setelah ditemukan pelanggaran seperti menjual kepada anak di bawah umur hingga miras dibawa pulang.
“Untuk sementara izin usaha minuman beralkohol kita tangguhkan dulu sampai belum tahu batas waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Baca juga: Razia di Menteng Jakpus, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Kedapatan Bawa Miras Dalam Jok Motor
Kini peredaran miras di Solo akan diperketat.
“Ada darurat miras kita mau ada pengetatan lagi,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bar di Lokananta Tak Kantongi Izin Penjualan, Satpol PP Solo Sita Puluhan Miras
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris/Ahmad Syarifudin)